Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengakui fakta hukum dalam amar putusan Anggoro Widjojo yang menyebutkan eks Menteri Kehutanan, MS Kaban meminta uang alias malak dapat digunakan menjadi alat bukti.
Busyro juga tak menampik alat bukti itu dapat digunakan untuk menjerat Kaban menjadi tersangka. Tapi, tergantung dari ‎pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan (sekarang Kemenhut).
"Vonis Anggoro merupakan bukti otentik yang akan dikembangkan lebih lanjut," kata Buysro dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (2/7).
Dalam proses pengembangan kasus itu, lanjut Busyro, pihaknya tidak ‎sembarangan menjerat orang. Tapi, perlu digarisbawahi proses yang dilakukan KPK berbasis pada keinginan membongkar jaringan koruptor.
"Dengan pendekatan taat asas kebenaran materiil yang didukung bukti valid," terang eks Ketua KY ini.
Untuk itu, Busyro menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus itu termasuk Kaban akan diproses. "Jadi terbuka siapapun yang perlu diperiksa akan diproses," tegas dia.
Seperti diketahui, Anggoro dinyatakan terbukti menyuap pejabat Kementerian Kehutanan ketika itu, yakni Menteri Kehutanan MS Kaban, Sekretaris Jenderal Kemenhut Boen Purnama, serta Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandjojo Siswanto. Pemberian kepada Kaban dilakukan dalam beberapa kali, yakni berupa uang senilai total 40.000 dollar Singapura, 45.000 dollar Singapura dan cek perjalanan senilai Rp 50 juta. Uang-uang tersebut dikirimkan Anggoro ke rumah dinas Kaban di Jalan Denpasar, Jakarta, dalam beberapa kali.
Selain uang, Anggoro juga memfasilitasi pemasangan dua lift untuk Gedung Menara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang. Adapun Partai Bulan Bintang merupakan partai asal MS Kaban.
Menurut majelis hakim, pemberian kepada MS Kaban ini terekam dalam rekaman percakapan antara Anggoro dengan Kaban. "Meskipun MS Kaban membantah telah menerima pemberian dan Anggoro tidak mengakui suara telepon, menurut ahli, hasil analisis suara Anggoro dengan MS Kaban tersebut identik," kata anggota majelis hakim.
[zul]