Berita

ilustrasi/net

Aparat Pajak Harus Telusuri SPT Capres-Cawapres

RABU, 02 JULI 2014 | 15:43 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pasangan capres-cawapres yang mengumumkan secara terbuka soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang akan menjadi dokumen publik patut diapresiasi. Di sisi lain, di UU, secara jelas ada ancaman pidana dari KPK apabila capres dan cawapres tidak melaporkan kekayaannya secara benar.

Demikian disampaikan jurubicara Jokowi-JK, Hasto Kristiyanto. Di saat yang sama, Hasto mendesak aparat Pajak untuk menelusuri apakah pajak yang dibayarkan kepada negara sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) para capres dan cawapres tersebut benar adanya.

Hal itu, ungkap Hasto beberapa saat lalu (Rabu, 2/7), penting untuk menjawab berbagai keingintahuan publik seperti apakah isi SPT telah sesuai dengan penghasilan yang diperoleh secara nyata. Lalu apakah kenaikan kekayaan itu diperoleh melalui sumber-sumber penerimaan yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal.


"Dan apakah sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar dengan melaporkan dan menyetorkan sesuai dengan penambahan jumlahnya yang fantastis," ujar Hasto, sambil mengatakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat penting.

Menurut Hasto, sudah seharusnya publik ikut mengawasi secara detil dan melakukan pengecekan terhada kebenaran LHKPN yang dilaporkan ke KPK. "Siapa tahu masih banyak harta yang belum dilaporkan," imbuh dia.

Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK mengumumkan kepemilikan hartanya kepada masyarakat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Harta yang diumumkan ke publik tersebut, sebelumnya sudah melalui proses verifikasi dan klarifikasi oleh KPK.

Prabowo menyatakan memiliki harta kekayataan Rp 1.670.392.580.402 dan 7.503.134 doalr AS. Hatta Rajasa punya harta kekayaan Rp 30.234.920.584 dan 75.092 dolar AS. Jokowi memiliki total nilai harta kekayaan Rp 29.892.946.012 dan 27.633 dolar AS. Dan Jusuf Kalla punya harta Rp 465.610.495.057 dan 1.058.564 dolar AS. [ysa]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya