Berita

net

Hukum

MK Dituduh Legalkan Kecurangan di Pemilu Legislatif

RABU, 02 JULI 2014 | 12:45 WIB | LAPORAN:

Banyak suara caleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) yang dihilangkan oleh penyelenggara (KPU) dan malah dilegalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),

Demikian dikatakan Jamaludin Koedoeboen SH selaku kuasa hukum dari Caleg Partai Golkar, Muhammad  Ikhsan Ingratubun. Ikhsan adalah caleg nomor 7 dari Dapil 8 Jakarta Selatan.

Jamaludin mengadukan kasus kliennya ke MK. Dalam laporan itu, sebanyak 4.000 lebih suara Partai Golkar diduga sengaja dihilangkan oleh penyelanggara pemilu.


Dia dan kuasa hukum pemohon lainnya telah memberikan sejumlah bukti dan menghadirkan  sejumlah saksi, diantaranya panitia pemungutan suara. Mereka membenarkan hilangnya 87 suara di salah satu TPS  Namun, keterangan saksi yang sesuai dengan formulir C1 website KPU tersebut "dicuekin" oleh MK.

"Pilihan rakyat di TPS akan menjadi sia-sia jika masih banyak oknum penyelenggara pemilu dan hakim masih menutup mata atas faka-fakta kecurangan yang terjadi.  Atau sebaliknya bermain mata dengan para pencuri suara rakyat," kata Jamaludin, Rabu  (2/7).

Jamal menambahkan, keputusan MK yang kurang adil menjadi peringatan bagi pasangan nomor 1 dan 2 jelang Pilpres 9 Juli.

"Kalau melihat modusnya selama pileg, suara rakyat di TPS diduga kuat dapat dengan mudah dihilangkan di tingkat kelurahan dan ditetapkan oleh penyelenggara, serta dilegalkan oleh MK," ujarnya.

Fakta hukum rekapitulasi suara di KPU Jakarta Selatan terjadi dua Kali Berita Acara, yaitu tanggal 25 Mei dan Perubahan Penurunan jumlah Pemilih di tanggal 27 Mei.

"Ini bukti kuat terjadi penghilangan suara pada rekapitulasi berjenjang di KPU. Terhadap  keputusan tersebut kami akan somasi MK," demikian Jamaludin. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya