Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Penajaman dilakukan dengan menyasar pada perusahaan rekanan yang ikut tender proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.
‎
Dalam jadwal pemeriksaan, dua orang petinggi perusahaan swasta masuk daftar riksa. Mereka adalah She Ming Mintardja Wiliusa, Direktur Utama PT Trisakti Mustika Graphika dan S Budimulono, Direktur PT Meco Suprin Orafia.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa (1/7).
Terkait PT Trisakti Mustika Graphika, penyidik pernah menggeledah kantor PT Trisakti di Semarang bulan Mei lalu. KPK menduga, ada jejak-jejak tersangka di kantor PT Trisakti. Sedangkan untuk PT Meco Suprin Grafia, komisarisnya sudah pernah masuk daftar pemeriksaan penyidik. Sebagai salah satu konsorsium pengadaan e-KTP, PT Meco diduga mengetahui spesifikasi pembuatan e-KTP yang dinilai tidak sesuai dengan teknologi.
Selain keduanya, penyidik juga memanggil seorang pegawai perusahaan printer Hewlett Packard (HP) Indonesia bernama Habib Mohamad.
Dalam catatan KPK, proyek itu tak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan. KPK sudah menemukan ketidaksesuain teknologi kartu dan teknologi perangkat pembaca e-KTP. Dalam kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technologi (pemindai mata) tapi dalam pelaksanaan menggunakan finger print (sidik jari).
Setelah ditelisik, KPK akhirnya menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎ Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun.
[zul]