Berita

KPK Periksa Petinggi PT Trisakti Mustika Graphika terkait Kasus E-KTP

SELASA, 01 JULI 2014 | 11:19 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Penajaman dilakukan dengan menyasar pada perusahaan rekanan yang ikut tender proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.
‎
Dalam jadwal pemeriksaan, dua orang petinggi perusahaan swasta masuk daftar riksa. Mereka adalah She Ming Mintardja Wiliusa, Direktur Utama PT Trisakti Mustika Graphika dan S Budimulono, Direktur PT Meco Suprin Orafia.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa (1/7).


Terkait PT Trisakti Mustika Graphika, penyidik pernah menggeledah kantor PT Trisakti di Semarang bulan Mei lalu. KPK menduga, ada jejak-jejak tersangka di kantor PT Trisakti. Sedangkan untuk PT Meco Suprin Grafia, komisarisnya sudah pernah masuk daftar pemeriksaan penyidik. Sebagai salah satu konsorsium pengadaan e-KTP, PT Meco diduga mengetahui spesifikasi pembuatan e-KTP yang dinilai tidak sesuai dengan teknologi.

Selain keduanya, penyidik juga memanggil seorang pegawai perusahaan printer Hewlett Packard (HP) Indonesia bernama Habib Mohamad.

Dalam catatan KPK, proyek itu tak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan. KPK sudah menemukan ketidaksesuain teknologi kartu dan teknologi perangkat pembaca e-KTP. Dalam kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technologi (pemindai mata) tapi dalam pelaksanaan menggunakan finger print (sidik jari).

Setelah ditelisik, KPK akhirnya menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.

Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎ Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya