Polisi diminta segera memperjelas status penyelidikan kasus dugaan kampanye hitam yang dilaporkan oleh Tim Pemenangan Jokowi-JK. Sebab hingga saat ini kasus-kasus tersebut masih mangkrak.
Saat ini, kata Tim Hukum Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan, sudah ada empat laporan dugaan kampanye hitam. Yaitu iklan "RIP Jokowi"; kasus pemalsuan tanda tangan Jokowi seakan-akan meminta penundaan pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta yang diduga melibatkan Edgar Jonathan; kasus Obor Rakyat dan kasus "transkrip" pembicaraan Basrief Arief-Megawati.
"Dari empat laporan itu memang polisi terkesan lamban menanganinya. Ada beberapa menurut kami yang sebenarnya tak susah. Misalnya soal iklan RIP, Tabloid Obor dan kasus tanda tangan palsu," kata Trimedya Panjaitan, beberapa saat lalu (Kamis, 26/6).
Trimedya menilai polisi terlalu normatif dalam melaksanakan kerja penyelidikannya. Misalnya, ketika memanggil Ahli A dan tak datang, seharusnya bisa segera diganti ke ahli lainnya. Dia menekankan pihaknya bisa memahami bahwa Polri membutuhkan keterangan tambahan dari saksi dan ahli sebelum menyematkan status tersangka kepada seseorang.
"Tapi kan ini harus diingat juga, bahwa penanganan perkara ini tak biasa. Karena kasus-kasus ini menyangkut capres. Seharusnya ada tindakan ekstra dari Kepolisian. Jangan diperlakukan seperti tindakan ke perkara umum yang biasa," kata Trimedya.
Trimedya mengingatkan, bila tidak ada tindakan kepada para terduga pelaku, maka tidak akan ada efek jera terhadap siapapun pelakunya. Padahal tindakan para terduga pelaku sangat mempengaruhi proses pilpres yang sedang berlangsung.
"Kita senang pernyataan Kapolri cukup bagus soal
Tabloid Obor misalnya. Tapi faktanya sekarang penanganan kasusnya tak berjalan. Si penerbit malah seakan menantang karena sudah merancang edisi terbarunya. Dia bisa bersikap menantang seperti itu kan karena proses hukumnya belum berjalan," sesalnya.
Dalam kesempatan ini, Trimedya juga meminta agar semua pihak yang dibutuhkan polisi segera memproses laporan-laporan itu dan segera merespons panggilan kepolisian. Semisal, Dewan Pers, yang menurut polisi sudah diminta untuk bersaksi namun batal hadir.
[wid]