Berita

ilustrasi/net

Hukum

Soehandoyo Anggap Somasi PT MEIS Salah Alamat

KAMIS, 26 JUNI 2014 | 04:03 WIB | LAPORAN:

. PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) berniat mengambil langkah pidana dan perdata terkait dengan pernyataan baik lisan maupun tertulis dari PT Mata Elang International Stadium (MEIS) lewat kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat.

"Berbagai tuduhan yang ditulis PT MEIS dengan somasi pada 5 Juni 2014 lalu sangat tendensius dan tanpa bukti," kata RJ Soehandoyo selaku komisaris PT WAIP melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu malam (25/6).

Somasi yang ditujukan ke manajemen WAIP, menurut Soehandoyo, salah alamat karena kesalahan bukan dari pihaknya. Sebaliknya, manajemen PT WAIP justru berpendapat telah terjadi berbagai bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT MEIS sendiri, sejak mereka menyewa salah satu ruang Ancol Beach City/Ancol Mall, 1 Maret 2012. Padahal, Ancol Beach City/Ancol Mall adalah milik PT WAIP.


"Contohnya dalam majalah Venue edisi No. 6, Desember 2011 hal. 64 sampai 67, PT MEIS menempatkan diri seperti sebagai pemiliknya. Padahal, PT MEIS berstatus menyewa bangunan di ABC/Mal Ancol selama 25 tahun dengan luas bangunan 13.095 m2, lantai 3,4 dan 5," katanya.

Mantan Kapuspenkum Kejagung ini menilai PT MEIS telah menabrak berbagai UU, seperti selama dua tahun menyelenggarakan konser baik artis domestik maupun luar negeri tanpa disertai izin tempat usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Pelanggaran lain adalah PT MEIS telah melanggar kepatuhan melaksanakan standar pengamanan, yang dikeluarkan Kepolisian, dan atas tindakan itu PT MEIS ditegur dan peringatan instansi terkait, baik Satpol Pamong Praja, Pemda DKI, Kapolres Jakarta Utara.

"Saat ini PT. MEIS juga belum melaksanakan beberapa kewajiban sesuai ketentuan dalam perjanjian sewa menyewa serta kewajiban-kewajiban lain yang diatur didalam UU," lanjut Soehandoyo yang juga politisi Hanura.

Lanjut Soehandoyo, pihaknya berharap PT MEIS segera  menyelesaikan dan bertanggung jawab atas somasi yang dilayangkan ke PT WAIP. [ysa]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya