Berita

tubagus chaeri wardana/net

Hukum

Inilah Alasan Hakim Vonis Wawan Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

SENIN, 23 JUNI 2014 | 15:14 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim yang menyidangkan perkara Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan membeberkan pertimbangan mengapa pihaknya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Padahal, sebelumnya Jaksa KPK menuntut Wawan 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji menyatakan, dalam menjatuhkan putusannya, pihaknya mempertimbangkan sejumlah alasan. Salah satunya, peran Wawan dalam perkara itu lebih kecil ketimbang peran perantara Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani.

"Susi Tur Andayani demikian aktif berkontak dengan akil mochtar membicarakan untuk meminta bantuan dan membicarakan imbalan ucapan terima kasih," kata Matheus dalam persidangan Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6).


Susi juga dinilai lebih berperan aktif meminta uang kepada terdakwa Wawan untuk bersedia membantu perkara Amir Hamzah-Kasmin untuk menyediakan uang yang selanjutnya diserahkan ke Akil Mochtar.

Hakim Matheus juga mempertimbangkan meringankan hukuman buat Wawan karena suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu mesti menghadapi perkara hukum lain. Atas hal itu, dia memutuskan meninjau kembali hukuman buat Wawan.

"Terdakwa juga mesti menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi Alkes Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta tindak pidana pencucian uang, yang perkaranya juga akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta," tutup Matheus.

Wawan divonis oleh majelis hakim tipikor lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diberikan oleh Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya