Advokat Susi Tur Andayani divonis pidana lima tahun penjara dan pidana denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Susi dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M. Akil Mochtar, dalam kaitan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, dan Kabupaten Lampung Selatan.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar saat membacakan amar putusan Susi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/6).
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa selaku praktisi hukum seharusnya memegang kode etik, menurunkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum, merusak nilai demokrasi dalam pilkada, dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Sementara hal meringankannya mengakui perbuatan, berterus terang, sopan selama masa persidangan, dan belum pernah dihukum," sambung hakim Gosen.
Vonis majelis hakim hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa beberapa waktu lalu. Susi dituntut dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim Gosen menyatakan, perbuatan Susi terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.
Hakim Matheus Samiaji menyatakan perbuatan Susi menjadi perantara pemberian uang Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa pilkada kabupaten Lebak sangat nyata mengandung nilai tindak pidana. Pemberian uang ditujukan supaya Akil memenangkan keberatan diajukan oleh pasangan Amir Hamzah dan Kasmin terhadap duet Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Amir Hamzah lalu menunjuk Susi Tur Andayani sebagai pengacaranya. Susi memang dikenal lengket dengan Akil, sebab merupakan mantan anak buahnya. Akil dalam perkara sengketa itu menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
"Dengan demikian, unsur sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan telah terpenuhi menurut hukum," sambung Matheus.
Dalam sengketa Pilkada kabupaten Lampung Selatan, Susi terbukti menjadi perantara pemberian uang Rp 500 juta dari pasangan terpilih Rycko Menoza dan Eky Setyanto. Terkait pengurusan sengketa itu, Rycko memberikan uang Rp 300 juta kepada Eki dan Sugiarto kemudian diserahkan ke Susi di hotel Redtop Jakarta. Tetapi karena jumlah uang yang dijanjikan masih kurang, Susi kembali meminta uang kepada Eki dan Rycko yang akhirnya dipenuhi Eki dengan memberikan uang tunai Rp 100 juta dan Rycko memberikan cek Rp 100 juta kepada Susi.
Setelah Rycko dan Eky memenangkan perkara di MK, maka pada 5 Agustus 2010, Susi mengirimkan uang Rp 250 juta ke rekening Akil dengan keterangan "pembayaran kelapa sawit (Susi Tur Andayani)" sesuai arahan Aki. Sisa uang dikirimkan pada 25 Oktober 2010, ke rekening CV Ratu Samagat yang dimiliki Ratu Rita Akil, istri Akil, dengan keterangan "Pembayaran Tagihan."
[wid]