Berita

KPK, Jangan Buru-buru Simpulkan Taman BMW Bebas Korupsi!

MINGGU, 22 JUNI 2014 | 21:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta tidak menelantarkan laporan dugaan korupsi Taman Bersih, Manusiawi dan Wibawa (BMW) di kawasan Jakarta Utara. Sebab, berbagai bukti yang diserahkan menunjukkan ada masalah dalam penyerahan aset seluas 30 hektar lebih kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari sejumlah pengembang untuk fasos/fasum.

"KPK jangan buru-buru menyimpulkan tidak ada dugaan korupsi terkait taman BMW. Sebab, aset seluas 30 hektar itu belum sepenuhnya milik pemprov karena kepemilikannnya masih dalam status sengketa. Aset itu harusnya punya nilai uang, kalau dalam sengketa artinya tidak bisa dinilai dan itu merupakan kerugian negara dalam hal penerimaan," kata pakar hukum Margarito Kamis di Jakarta (Minggu, 22/6).

Menurutnya, KPK harus segera menindaklanjuti laporan dari eks Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto yang membuka adanya kejanggalan penyerahan aset itu kepada Pemprov. Apalagi, di atas tanah itu direncanakan akan dibangun stadion sepakbola berstandar international dengan anggaran triliunan rupiah.


Eks Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menilai ada kejanggalan antara BAST dengan Surat Pelepasan Hak (SPH). Dalam BAST tanah yang diserahkan tertulis 265.395,99 M2, tetapi jumlah luas dalam SPH hanya 122.228 M2. Ketika diteliti, letak tanah yang diserahkan seluas 122.228 M2, bukan di Taman BMW.

"Selain itu, nama-nama orang yang menyerahkan tanah dalam SPH menyanggah tidak pernah punya tanah dan tanda tangan dalam SPH dengan mata telanjang berbeda dengan tanda tangan yang bersangkutan di KTP, KK ataupun Paspor,"ujarnya.

Prijanto menilai dari dokumen yang mendukung, menggambarkan ada kekeliruan sasaran. Terlebih ketika Pemprov DKI mengeksekusi Taman BMW pada tanggal 28 Agustus 2008 lalu, sesungguhnya tanah yang dimaksud di dalam BAST tanggal 8 Juni 2007 bukan tanah Taman BMW.

Lebih jauh Prijanto berpendapat, bahwa Taman BMW dengan nilai Rp737.395.249.809,00 yang sudah masuk dalam daftar aset Pemprov DKI Jakarta dan sudah dipublikasikan, patut diduga fiktif dan telah terjadi kebohongan publik.

"Karena dugaan fiktif inilah, letak dugaan terjadinya kerugian negara. Di samping itu juga patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan ada pihak yang diuntungkan."ujarnya.

Atas masalah dan kejanggalan tanah Taman BMW tersebut, Prijanto telah melaporkan hal ini ke KPK pada tanggal 7 November 2013 lalu. Sebelumnya, pada akhir 2012 LSM Snak Markus juga melaporkan hal serupa ke KPK.

"Tanggal 13 Maret dan 4 April 2014 yang lalu, saya kembali melaporkan perkembangan kasus ke KPK. Saya menduga ada pemaksaan kehendak dan kekuatan tertentu yang berakibat terjadinya kerugian negara oleh oknum-oknum pejabat dalam kasus ini. Saya hanya tidak ingin kasus Hambalang terjadi pada tanah Taman BMW yang akan dibangun stadion bertaraf internasional tersebut," katanya.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya