Berita

Olahraga

Ternyata, Jokowi Belum Buat Perda Reklamasi 17 Pulau

KAMIS, 19 JUNI 2014 | 10:55 WIB | LAPORAN:

Reklamasi 17 pulau di ujung utara Jakarta yang rencananya dilaksanakan dalam waktu dekat ini terancam mandeg. Pasalnya, Gubernur non aktif DKI Jakarta Joko Widodo ternyata belum menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda)  Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Agar bisa melanjutkan proyek itu, Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil mengimbau Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan Perda RZWP-3 tersebut sebelum memberikan izin pelaksanaan reklamasi pulau kepada para pengembang.

"Tahun 2013, Pak Jokowi datang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait rencana reklamasi tersebut. Beliau janji akan selesaikan Perda RZWP-3-K tersebut tahun ini," ujar Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau Kecil Sudirman Saad saat dihubungi, Kamis (19/6).


Kata Sudirman, pemanfaatan RZWP-3K itu tertuang dalam UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Presiden Nomor 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dua aturan itu mendukung adanya reklamasi pulau dengan catatan tidak merusak lingkungan dan menggusur masyarakat pesisir pantai. Perda itu akan menjamin lokasi yang direklamasi bukan kawasan konservasi.

"Bila dalam penyusunan perda rencana zonasi tersebut, sudah ada beberapa pengembang yang membangun akan diakomodir dalam perda. Asalkan, daya rusaknya tidak banyak," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan perpanjangan izin prinsip reklamasi pulau kepada pihak pengembang, yakni BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan BUMD PT Jaya Ancol, PT Muara Wisesa (Agung Podomoro Land), PT Jaladri Kartika Ekapaksi (Agung Podomoro Land), dan PT Taman Harapan Indah (Intiland Group).

Seluruh perusahaan ini diizinkan mereklamasi pulau di kawasan strategis nasional. Izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi itu ada di tangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan atas pertimbangan gubernur. Pengembang nantinya harus memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Juga tertuang dalam aturan tersebut sumber pasir yang akan digunakan untuk reklamasi itu harus jelas.

"Jangan sampai pasir yang digunakan itu menggerus pulau. Itu enggak boleh," ucapnya.

Tujuan perencanaan sosial ini adalah untuk membahas nasib nelayan dan dampak dari reklamasi pulau itu. Kota lain yang akan melakukan rencana serupa adalah Tangerang, Cirebon, Semarang, Pekalongan, Surabaya, dan sekitarnya. Empat provinsi yang telah memiliki Perda RZWP-3K adalah Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Timur, dan  Sumatera Barat.[wid]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya