Berita

Olahraga

Ternyata, Jokowi Belum Buat Perda Reklamasi 17 Pulau

KAMIS, 19 JUNI 2014 | 10:55 WIB | LAPORAN:

Reklamasi 17 pulau di ujung utara Jakarta yang rencananya dilaksanakan dalam waktu dekat ini terancam mandeg. Pasalnya, Gubernur non aktif DKI Jakarta Joko Widodo ternyata belum menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda)  Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Agar bisa melanjutkan proyek itu, Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil mengimbau Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan Perda RZWP-3 tersebut sebelum memberikan izin pelaksanaan reklamasi pulau kepada para pengembang.

"Tahun 2013, Pak Jokowi datang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait rencana reklamasi tersebut. Beliau janji akan selesaikan Perda RZWP-3-K tersebut tahun ini," ujar Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau Kecil Sudirman Saad saat dihubungi, Kamis (19/6).


Kata Sudirman, pemanfaatan RZWP-3K itu tertuang dalam UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Presiden Nomor 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dua aturan itu mendukung adanya reklamasi pulau dengan catatan tidak merusak lingkungan dan menggusur masyarakat pesisir pantai. Perda itu akan menjamin lokasi yang direklamasi bukan kawasan konservasi.

"Bila dalam penyusunan perda rencana zonasi tersebut, sudah ada beberapa pengembang yang membangun akan diakomodir dalam perda. Asalkan, daya rusaknya tidak banyak," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan perpanjangan izin prinsip reklamasi pulau kepada pihak pengembang, yakni BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan BUMD PT Jaya Ancol, PT Muara Wisesa (Agung Podomoro Land), PT Jaladri Kartika Ekapaksi (Agung Podomoro Land), dan PT Taman Harapan Indah (Intiland Group).

Seluruh perusahaan ini diizinkan mereklamasi pulau di kawasan strategis nasional. Izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi itu ada di tangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan atas pertimbangan gubernur. Pengembang nantinya harus memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Juga tertuang dalam aturan tersebut sumber pasir yang akan digunakan untuk reklamasi itu harus jelas.

"Jangan sampai pasir yang digunakan itu menggerus pulau. Itu enggak boleh," ucapnya.

Tujuan perencanaan sosial ini adalah untuk membahas nasib nelayan dan dampak dari reklamasi pulau itu. Kota lain yang akan melakukan rencana serupa adalah Tangerang, Cirebon, Semarang, Pekalongan, Surabaya, dan sekitarnya. Empat provinsi yang telah memiliki Perda RZWP-3K adalah Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Timur, dan  Sumatera Barat.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya