Berita

Olahraga

Ternyata, Jokowi Belum Buat Perda Reklamasi 17 Pulau

KAMIS, 19 JUNI 2014 | 10:55 WIB | LAPORAN:

Reklamasi 17 pulau di ujung utara Jakarta yang rencananya dilaksanakan dalam waktu dekat ini terancam mandeg. Pasalnya, Gubernur non aktif DKI Jakarta Joko Widodo ternyata belum menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda)  Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Agar bisa melanjutkan proyek itu, Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil mengimbau Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan Perda RZWP-3 tersebut sebelum memberikan izin pelaksanaan reklamasi pulau kepada para pengembang.

"Tahun 2013, Pak Jokowi datang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait rencana reklamasi tersebut. Beliau janji akan selesaikan Perda RZWP-3-K tersebut tahun ini," ujar Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau Kecil Sudirman Saad saat dihubungi, Kamis (19/6).


Kata Sudirman, pemanfaatan RZWP-3K itu tertuang dalam UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Presiden Nomor 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dua aturan itu mendukung adanya reklamasi pulau dengan catatan tidak merusak lingkungan dan menggusur masyarakat pesisir pantai. Perda itu akan menjamin lokasi yang direklamasi bukan kawasan konservasi.

"Bila dalam penyusunan perda rencana zonasi tersebut, sudah ada beberapa pengembang yang membangun akan diakomodir dalam perda. Asalkan, daya rusaknya tidak banyak," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan perpanjangan izin prinsip reklamasi pulau kepada pihak pengembang, yakni BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan BUMD PT Jaya Ancol, PT Muara Wisesa (Agung Podomoro Land), PT Jaladri Kartika Ekapaksi (Agung Podomoro Land), dan PT Taman Harapan Indah (Intiland Group).

Seluruh perusahaan ini diizinkan mereklamasi pulau di kawasan strategis nasional. Izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi itu ada di tangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan atas pertimbangan gubernur. Pengembang nantinya harus memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Juga tertuang dalam aturan tersebut sumber pasir yang akan digunakan untuk reklamasi itu harus jelas.

"Jangan sampai pasir yang digunakan itu menggerus pulau. Itu enggak boleh," ucapnya.

Tujuan perencanaan sosial ini adalah untuk membahas nasib nelayan dan dampak dari reklamasi pulau itu. Kota lain yang akan melakukan rencana serupa adalah Tangerang, Cirebon, Semarang, Pekalongan, Surabaya, dan sekitarnya. Empat provinsi yang telah memiliki Perda RZWP-3K adalah Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Timur, dan  Sumatera Barat.[wid]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya