Majelis Tinggi di parlemen Jepang meloloskan RUU yang menerapkan hukuman bagi orang dengan kepemilikan konten terkait pronografi anak (Rabu, 18/6).
Di bawah RUU tersebut, orang yang memiliki konten pornografi anak akan dipenjara selama satu tahun atau denda sebesar 10 ribu dolar AS.
RUU tersebut menjadi angin segar bagi aktivis yang memperjuangkan hak anak. Para aktivis menilai, hukum di Jepang relatif longgar dan berpotensi menjadikan anak sebagai objek pornografi.
"Sudah 10 tahun dan itu akhirnya berubah. Saya sangat senang, Jepang akhirnya maju satu langkah menuju standar internasional," kata seorang aktivis lembaga Lighthouse yang menangani masalah eksploitasi anak, Shihoko Fujiwara.
Ia menilai, RUU tersebut dapat membantu menghentikan peredaran pornografi anak.
Akan tetapi, masih terdapat ganjalan bagi para aktivis tersebut. Pasalnya RUU tidak mencakup larangan peredaran gambar kartun animasi atau manga. Padahal terdapat sejumlah manga yang menunjukkan gambar mengenai kekerasan seksual.
Perwakilan industri manga menyebut pihaknya mendukung larangan pornografi anak. Namun ia menentang sensor terhadap manga karena dinilai membatasi kebebasan berekspresi.
"Tujuan dari hukum itu sendiri adalah untuk melindungi anak-anak dari kejahatan. Melarang ekspresi dalam animasi di bawah hukum tidak akan memenuhi tujuan hukum," kata pengacara dan inspektur untuk Asosiasi Pencipta Animasi Jepang, Daisuke Okeda.
Pornografi anak masih menjadi masalah di Jepang. Dalam data statistik yang dilansir
CNN, jumlah investigasi pornografi anak pada tahun 2012 mencapai 1.596 kasus. Angka tersebut naik 9.7 persen dari tahun sebelumnya.
Di bawah RUU tersebut, orang dengan kepemilikan konten pornografi anak akan diberi kesempatan selama satu tahun untuk meusnahkannya sebelum menghadapi resiko penuntutan.
[mel]