Berita

Brigjen Boy Rafli Amar

Wawancara

WAWANCARA

Brigjen Boy Rafli Amar: Kesimpulan Dewan Pers Soal Obor Rakyat Memperkuat Dugaan Pelanggaran Hukum

RABU, 18 JUNI 2014 | 09:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mabes Polri langsung menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana kampanye hitam yang dilaporkan tim kuasa hukum pasangan capres Jokowi-JK.

”Kami berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum), De­wan Pers, dan Badan Pengawas Pe­milu (Bawaslu) untuk me­nen­tukan pasal-pasal yang akan di­sangkakan kepada terlapor. Se­bab, laporan itu terkait peristiwa kam­panye Pilpres 2014,’’ kata Ke­pala Biro Penerangan Ma­sya­rakat Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, kepada Rakyat Mer­deka, Senin (16/6).

Seperti diketahui, kuasa hukum tim pasangan Jokowi-JK, Taufik Basari melaporkan Pemimpin Redaksi tabloid Obor Rakyat, SB, dan Redaktur Obor Rakyat, DS, ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (16/6). 


Menurut Tobas, sapaan Taufik Ba­­sari, mereka mengadukan awak tabloid dengan tuduhan, ber­­edarnya Tabloid Obor Rakyat sebagai penyebaran kebencian.

 Tobas menambahkan, SB dan DS diduga melanggar empat pa­sal pidana karena memuat unsur penghinaan dan SARA. Selain pasal pidana, tim advokat juga me­nyangkakan pasal pemilu ke­pada SB dan DS, karena diduga melanggar Pasal 214 Undang-un­dang Nomor 42 Tahun 2008 ten­tang Pemilu Presiden dengan sang­kaan melakukan kampanye hitam.

 Boy Rafli Amar selanjutnya me­­ngatakan, untuk megusut du­gaan pelanggaran pidana tab­loid Obor Rakyat, kepolisian akan melakukan kajian bersama Sentra Penegakan Hukum Ter­padu (Sentra Gakumdu).

Berikut kutipan selengkapnya:

Tim sukses Jokowi-JK min­ta kepolisian bersikap proaktif mengusut kasus kampanye hitam di tabloid Obor Rakyat, ini bagaimana?
 Kasus ini terjadi menjelang pemilu. Delik tindak pidana pe­milu, harus diproses terlebih da­hulu oleh Bawaslu.

Setelah itu dikaji bersama Sentra Penegakan Hukum Ter­padu (Sentra Ga­kumdu) yang ter­diri dari kep­o­lisian, Bawaslu dan kejaksaan.

Apa manfaat laporan tim kua­sa hukum Jokowi-JK?
Itu menjadi acuan untuk di­koor­dinasikan dengan JPU. Ka­lau ada laporan, sangat memu­dah­kan penyidik. Laporan tim hukum pasangan Jokowi-JK itu lebih mengarahkan dan mem­per­cepat pengungkapan siapa dalang di balik semua ini.

Sebenarnya, kasus ini terkait tindak pidana pemilu. Namun in­formasinya, Bawaslu belum ada tindak lanjut, sepertinya mereka berharap kepada kepolisian.

Apa masih diperlukan peni­lai­an Dewan Pers?
Semua masalah yang berkaitan dengan pers, lembaga yang me­miliki kewenangan untuk menilai pe­langgaran konten di media ter­se­b­ut adalah Dewan Pers. Karena itu, perlu ada langkah-langkah dari Dewan Pers untuk menilai aspek-aspek jurnalistiknya.

Itu bisa menjadi satu poin yang me­nguatkan, menjadi fakta hu­kum juga. Kesimpulan Dewan Pers bisa menjadi penguat untuk me­lihat adanya dugaan pelang­gar­an hukum yang disampaikan tabloid itu.

Kapan koordinasi dengan De­wan Pers dilakuan?
Kami sudah mulai ber­koor­dinasi. Hasil koordinasi itu diha­rap­kan dapat menentukan bentuk du­gaan pelanggaran dan pasal-pasal yang akan diterapkan.

Bagaimana kepolisan me­nyi­kapi kampanye hitam?
Segala hal yang berkaitan de­ngan masalah pemilu adalah tin­dak pidana pemilu. Bila ada kait­an di luar masalah tidak pidana pemilu, kepolisain bisa mela­ku­kan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Mekanismenya se­perti biasa. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya