Berita

foto:RM

Hukum

Uang Sitaan Bupati Biak Dipamerkan KPK

SELASA, 17 JUNI 2014 | 21:36 WIB | LAPORAN:

. Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang yang diduga suap kepada Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk (TS) dari pihak swasta Teddy R (TR) terkait rencana alias ijon proyek pembuatan Tanggul Laut pada Kementerian Pembagunan Daerah Tertinggal (PDT).

Uang itu dipamerkan oleh salah seorang Satgas KPK. Tim memamerkannya saat pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditemani sejumlah deputi mengumumkan proses penetapan tersangka Yesaya dan Teddy.

"Adapun uang yang diterima oleh saudara YS dari TR selaku penyuap sebesar 100 ribu dolar Singapura. Terdiri dari 6 lembar pecahan 10 ribu dolar Singapura dan 40 lembar 1 ribu dolar Singapura," kata Samad di kantornya, Jakarta, Selasa (17/6).


Uang tersebut diamankan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan di Hotel Acacia Jakarta Pusat. Uang tersebut dimasukkan kedalam amplop putih.

Abraham menjelaskan, uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni pertama 63 ribu dolar Singapura pada Jumat 13 Juni lalu. Tahap kedua, 37 ribu dolar Singapura diberikan pada saat dilakukan penangkapan semalam.

KPK sudah menetapkan Bupati Biak YS dan pihak swasta TR sebagai tersangka dalam kasus tersebut. YS sebagai penerima suap, sementara TR sebagai pemberi suap.

YS dijerat dengan Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan TR disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya