Berita

jenderal budiman/net

Politik

TNI AD: Kami Tidak Mempunyai Surat Keputusan DKP

SABTU, 14 JUNI 2014 | 15:39 WIB | LAPORAN:

. TNI Angkatan Darat tidak mau mengomentari polemik peredaran foto Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terhadap Letjen (saat itu) Prabowo Subianto.

Kasus peredaran foto itu berkembang pada masa kampanye Pilpres 2014 dan sangat berunsur politik. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Budiman menegaskan bahwa kasus itu bukan sesuatu yang harus disikapi oleh TNI AD.

"Polemik di masyarakat, biar saja masyarakat yang berbicara," singkat Budiman usai menghadiri acara Resimen Mahasiswa ITB di Bandung, Sabtu (14/6).


Kadispen TNI AD, Brigjen Andika Perkasa, yang hadir dalam kegiatan tersebut menambahkan bahwa TNI AD tidak menyimpan dokumen SK DKP atas Prabowo Subianto.

"Khusus surat DKP itu bukan di AD, karena kami tak mempunyai dokumen itu. Kami tidak tahu sama sekali. Dulu kan masih Mabes ABRI, karena itu (kini) menjadi kewenangan Mabes TNI," jelasnya.

Selain itu, Andika menegaskan bahwa surat dengan klasifikasi rahasia tidak mungkin disebar. Meski demikian, dia tak menampik bahwa SK DKP mempunyai batas waktu sebagai sebuah dokumen.

"Biasanya ada perlakuan terhadap dokumen rahasia. Misalnya, dimusnahkan setelah beberapa tahun. Tapi detailnya saya tidak tahu persis," tegas menantu AM Hendropriyono itu.

Dalam foto yang beredar, surat keputusan DKP itu dibuat pada 21 Agustus 1998. Surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani Ketua DKP Subagyo HS, Wakil Ketua DKP Fachrul Razi, dan sekretaris adalah Djahari Chaniago. Empat anggota DKP yang ikut menandatangani adalah Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Ari J Kumaat, dan Yusuf Kartanegara.

Sementara itu, kemarin Asosiasi Advokat Merah Putih sudah melaporkan empat akun sosial media yang diduga mempublikasikan pertama kali dan menyebarluaskan foto-foto dokumen rahasia pemberhentian Prabowo oleh DKP.

Selasa lalu, Jurubicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, membenarkan adanya Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998 yang ditandatangani oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie pada 20 November 1998 mengenai pemberhentian dengan hormat Letjen TNI (waktu itu) Prabowo Subianto dari ABRI.

Pemberhentian dengan hormat berarti Prabowo punya hak pensiun perwira tinggi (Pati). [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya