Berita

ilustrasi/net

Dunia

Jamaika Siap Legalkan Kepemilikan Ganja

JUMAT, 13 JUNI 2014 | 12:12 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Jamaika mengumumkan rencana untuk mereformasi hukum negara terkait obat-obatan terutama kepemilikan marijuana.

Menteri Kehakiman Jamaika, Mark Golding menyebut bahwa kabinet mendukung rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan masyarakat memiliki marijuana hingga dua ons atau sekitar 57 gram.

Sama seperti di Indonesia, marijuana dalam bahasa lokal Jamaika juga dikenal dengan sebutan ganja.


Golding menyebut bahwa pelegalan ganja tersebut dilakukan dengan tujuan religius, pengobatan, dan ilmiah. Ia memperkirakan parlemen akan menyetuji RUU tersebut pada September tahun ini.

"Saya ingin menekankan bahwa perubahan yang diusulkan untuk undang-undang tidak dimaksudkan untuk mempromosikan atau memberikan cap persetujuan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi," tegas Golding seperti dikabarkan BBC (Jumat, 13/6).

"Bukan hanya salah, tapi juga bodoh melanjutkan hukum yang melarang penggunaan ganja dan turunannya untuk tujuan pengobatan," sambungnya. [mel]

Populer

UPDATE

Selengkapnya