Berita

ilustrasi

Bisnis

Bagus Tidaknya BUMN Bukan Dilihat Dari Jumlah Tapi Kualitas

Dahlan & CT Bahas Perampingan Perusahaan Pelat Merah
JUMAT, 13 JUNI 2014 | 09:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terus berupaya merampingkan perusahaan pelat merah. Dari 141 perusahaan saat ini, jumlahnya akan dikurangi agar kinerja lebih efisien.

“Masih harus dikurangi lagi, idealnya 80-an. Bisa 81 bisa 82. Caranya, terutama dengan meleburkan BUMN sejenis. Melalui pembentukan holding seperti di pupuk dan semen jumlah perusahaan pelat merah saat ini secara de facto tinggal 121 unit,” kata Dahlan, kemarin.

Untuk mempercepat keinginannya itu, dia bersama jajaran pejabat eselon I Kementerian BUMN menyambangi Kantor Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung alias CT. Dahlan mengklaim, CT merestui agenda perampingan itu.


“Pak Menko bilang begitu. Bagus tidaknya bukan banyaknya BUMN, tapi kualitasnya dan juga diminta jalan terus program kita seperti PT Sang Hyang Sri (SHS) dan PT Pertani dikonsolidasi ke pupuk Indonesia jalan saja,” ungkapnya.

Dahlan mengakui, ada beberapa evaluasi pembentukan holding sebelum disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, yang berperan sebagai induk tetap sesuai rencana lama yakni BUMN perkebunan dipegang PTPN III dan BUMN kehutanan dipegang Perum Perhutani.

“Bentuknya nggak akan diubah karena nanti malah mulai dari awal lagi. Champion itu PTPN III yang jadi holding-nya. Demikian juga holding kehutanan Perhutani serta Inhutani 1-5. Itu juga akan diproses,” jelasnya.

Dahlan menjelaskan, konsep holding sebetulnya telah berjalan cukup lama namun terkendala regulasi.

Dengan skema holding tersebut, BUMN akan menjadi lebih kuat secara permodalan bahkan bisa memiliki kinerja cemerlang seperti yang terjadi pada holding semen dan pupuk.

Dahlan juga menyampaikan persoalan terkait PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan pembangunan Tol Trans Sumatera oleh PT Hutama Karya (Persero) di depan Menko CT.

CT melihat, sektor strategis yang harus segera dikaji penggabungannya adalah BUMN bidang pangan. Ini termasuk pula perusahaan pelat merah yang biasa memproduksi benih. Dia mengaku kerap mendapat keluhan petani, bahwa BUMN benih seperti PT Sang Hyang Sri tidak becus menyalurkan kebutuhan mereka.

“Itu sebaiknya tugasnya diambil alih perusahaan pupuk holding. Makanya perusahaan pangan di bidang bibit ini seperti SHS dan perusahaan pangan lain digabung ke holding pupuk sehingga punya kemampuan dan kualitas,” kata CT. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya