Berita

Mintarsih Kecewa Hakim Perintahkan Dirinya Bayar Rp 140 Miliar

RABU, 11 JUNI 2014 | 23:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang kasus PT Blue Bird kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan, Rabu (11/6). Dalam persidangan hakim memutuskan pihak tergugat, Mintarsih A Latief, harus membayar ganti rugi sebesar Rp 140 miliar.

Menyikapi putusan, Mintarsih merasa kecewa dan akan melakukan banding. Menurutnya, hakim juga telah bertindak keterlaluan dan semena-mena.

"Keterlaluan sekali, saksi-saksi yang dihadirkan oleh PT Blue Bird adalah karyawan mereka sendiri dipercaya begitu saja, semenatra saksi saya dari dewan pers, saksi ahli dimentahkan. Ini keliatan sekali hakim disogok dengan dana besar. Kedepannya saya akan melakukan banding," cetus Mintarsih kepada wartawan di Jakarta beberapa saat lalu.


Mintarsih menambahkan, seharusnya hakim dapat mencermati kasusnya. Dimana salah satunya saat dirinya dilaporkan ke polisi terkait rencana pembunuhan kepada lebih dari 100 orang.

"Lihat saja, mereka bilang dilaporkan ke polisi tapi kenapa saya tidak pernah dipanggil. Semua karena polisi tahu itu rekayasa," terang Mintarsih.

Mintarsih juga merasa prihatin dengan hukum yang ada di Indonesia saat ini. Katanya, hukum mudah sekali dipermainkan.

"Ini hukum yang lemah,mudah dibeli. Yang salah bisa benar, yang benar bisa salah,"jelasnya.

Kuasa hukum Mintarsih, Petrus mengungkapkan hal senada. Menurutnya, hakim tidak berlaku adil atas kasus ini.

"Harusnya hakim mencermati kasus ini dan berlaku balance. tergugat memiliki bukti-bukti kuat." imbuh Petrus.

Seperti diketahui, Purnomo Parwiro selaku penggugat yang juga Direktur PT Blue Bird, menuding Mintarsih (tergugat I), Dudung Abdul Latief (tergugat II), PT Gamya (tergugat III), Yuda Laksmana (tergugat IV), dan Lely Susanti (tergugat V) telah menelantarkan perusahaan PT Blue Bird Taksi sejak 1993 dan fokus mengurusi Gamya.

Lebih dari itu, Purnomo menuding Mintarsih suka mengancam, menteror, dan suka bicara ke media tentang kejelekan Blue Bird Group.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya