Berita

Mintarsih Kecewa Hakim Perintahkan Dirinya Bayar Rp 140 Miliar

RABU, 11 JUNI 2014 | 23:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang kasus PT Blue Bird kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan, Rabu (11/6). Dalam persidangan hakim memutuskan pihak tergugat, Mintarsih A Latief, harus membayar ganti rugi sebesar Rp 140 miliar.

Menyikapi putusan, Mintarsih merasa kecewa dan akan melakukan banding. Menurutnya, hakim juga telah bertindak keterlaluan dan semena-mena.

"Keterlaluan sekali, saksi-saksi yang dihadirkan oleh PT Blue Bird adalah karyawan mereka sendiri dipercaya begitu saja, semenatra saksi saya dari dewan pers, saksi ahli dimentahkan. Ini keliatan sekali hakim disogok dengan dana besar. Kedepannya saya akan melakukan banding," cetus Mintarsih kepada wartawan di Jakarta beberapa saat lalu.


Mintarsih menambahkan, seharusnya hakim dapat mencermati kasusnya. Dimana salah satunya saat dirinya dilaporkan ke polisi terkait rencana pembunuhan kepada lebih dari 100 orang.

"Lihat saja, mereka bilang dilaporkan ke polisi tapi kenapa saya tidak pernah dipanggil. Semua karena polisi tahu itu rekayasa," terang Mintarsih.

Mintarsih juga merasa prihatin dengan hukum yang ada di Indonesia saat ini. Katanya, hukum mudah sekali dipermainkan.

"Ini hukum yang lemah,mudah dibeli. Yang salah bisa benar, yang benar bisa salah,"jelasnya.

Kuasa hukum Mintarsih, Petrus mengungkapkan hal senada. Menurutnya, hakim tidak berlaku adil atas kasus ini.

"Harusnya hakim mencermati kasus ini dan berlaku balance. tergugat memiliki bukti-bukti kuat." imbuh Petrus.

Seperti diketahui, Purnomo Parwiro selaku penggugat yang juga Direktur PT Blue Bird, menuding Mintarsih (tergugat I), Dudung Abdul Latief (tergugat II), PT Gamya (tergugat III), Yuda Laksmana (tergugat IV), dan Lely Susanti (tergugat V) telah menelantarkan perusahaan PT Blue Bird Taksi sejak 1993 dan fokus mengurusi Gamya.

Lebih dari itu, Purnomo menuding Mintarsih suka mengancam, menteror, dan suka bicara ke media tentang kejelekan Blue Bird Group.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya