Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menindaklanjuti laporan Badan Pengawas Pemilu mengenai transaksi mencurigakan dana kampanye pileg lalu.
’’Pasti ditindaklanjuti KPK jika informasi itu valid dan memenuhi unsur untuk diselidiki,’’ kata WaÂkil Ketua KPK Zulkarnaen keÂpada Rakyat Merdeka yang dihuÂbungi via telepon, Jumat (6/6).
Seperti diketahui, Ketua BaÂwaslu Muhammad mengaku meÂnerima laporan keuangan mencuÂrigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana kampanye Pileg 2014. Laporan itu berisi transaksi pejabat publik untuk dana kampanye.
“Kami sedang menelisik dan mempelajari laporan dari PPATK itu. Selanjutnya, hasil analisa BaÂwaslu akan kami serahkan kepaÂda KPK,†kata Muhammad dia di sela-sela rapat kerja dengan KoÂmisi II DPR di Jakarta, Rabu (4/6).
Zulkarnaen selanjutnya meÂngaÂtaÂkan, pihaknya memiliki keÂwenangan menindaklanjuti kaÂsus tersebut. Sebab, KPK meruÂpakan bagian Tim Gugus Tugas Pengawasan Dana Kampanye Pemilu 2014.
“Fungsi kami dalam tim gugus tugas, yang dibentuk bersama Bawaslu, PPATK, KPU, dan KoÂmisi Informasi Pusat (KIP) hanya sebatas koordinasi. Kalau ada dugaan pelanggaran, pasti melaÂlui proses telaah di Bawaslu atau KPU dulu. Kalau datanya valid, ya kami tindaklanjuti,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Apa KPK sudah menerima laporan Bawaslu mengenai aliran dana mencurigakan kampanye pileg?Sampai hari ini, Jum’at (6/6) belum ada.
Kalau laporan PPATK ?Laporan itu tidak otomatis diberikan kepada kami. Kalau ada laporan atau dugaan penyimÂpangan yang ditemukan PPATK dan Bawaslu, hal itu harus mereka matangkan lebih dulu.
Fungsi kami di Tim Gugus Tugas Pengawasan Dana KampaÂnye Pemilu 2014 kan sebatas koordinasi. Informasi awal harus mereka lengkapi lebih dulu. Silakan ditelusuri.
Setelah analisanya lengkap, laporan itu akan ditindakÂlanjuti KPK?Ya. Itu bisa mereka bawa ke KPK. Bisa juga kepada penegak hukum lain, seperti kejaksaan dan kepolisian. Kalau temuan itu dalam batas kewenangan KPK, silakan dibawa ke kami.
Artinya, KPK tidak pro aktif dalam mengusut dugaan korupsi penyelenggaraan pemilu?Kami ikut memantau. Tapi, temuan-temuan yang ada masih diteliti lebih lanjut. Kalau ada inÂforÂmasi, pasti ada tindaklanÂjutÂnya. Sejauh ini, belum ada gelar kasus terkait hal itu.
Bukankan dugaan transaksi mencurigakan yang dilaporÂkan PPATK kepada Bawaslu bisa menjadi alat bukti?Yang buktinya jelas kan baru adanya aliran dana mencurigaÂkan. Aliran dana dari siapa, kepaÂda siapa, waktunya kapan, lokaÂsinya di mana, dan untuk keÂperluan apa. Ini masih perlu diÂdalami lagi.
Misalnya, orang transaksi daÂgang, itu kan benar-benar bisnis. Atau orang kirim uang untuk memÂbantu sudaranya, itu mungÂkin masuk dalam kategori tranÂsaksi mencurigakan. Apakah itu betul-betul penyimpangan, itu yang perlu didalami lagi.
Perlu didalami lagi. Makanya silakan Bawaslu menelurusi dana kampanye mencurigakan itu. Kita tunggu laporan Bawaslu. ***