Berita

freeport/net

Catat, Jika Freeport Tak Bisa Makmurkan Rakyat, Renegosiasi Harus Dilakukan

SENIN, 09 JUNI 2014 | 05:06 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Masa kontrak karya PT Freeport Indonesia berakhir 2021, namun akan diperpanjang hingga tahun 2041. Perpanjangannya akan diteken 2019. Kesepakatan ini akan tertuang di MoU yang akan diteken sebelum masa Pemerintah Presiden SBY berakhir. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar (6/6) mengatakan, perjanjian itu menjadi bagian tak terpisahkan, mengikat dua belah pihak Indonesia dan Freeport dan merupakan bagian dari amandemen kontrak.

Menurut Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, amandemen kontrak merupakan bagian dari renegosiasi kontrak karya. Yang harus dinggat bahwa renegosiasi kontrak karya berbeda sekedar perpanjangan kontrak.

Ketika fungsi pengaturan (penyusunan produk hukum terkait pertambangan) dan fungsi pengurusan (pemberian kontrak pertambangan) sudah dijalankan, bukan berarti hak menguasai negara berhenti. Akan tetapi ketika fungsi pengawasan menunjukan bahwa kontrak karya tidak melindungi tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka fungsi pengurusan dari hak menguasai negara dijalankan lewat renegosiasi.


"Sekedar perpanjangan kontrak terlihat dari kenaikan royalti emas 1 persen menjadi 3,75 persen. Freeport meminta agar kenaikan royalti berlaku setelah perpanjangan kontrak. Padahal royalti emas 3,75 persen diatur sejak terbitnya PP 45 Tahun 2003," kata Gunawan dalam keterangannya kepada redaksi, Senin (9/6).

Perhitungan pihaknya dari tahun 2003-2010, kerugian negara karena Freeport hanya membayar royalti emas 1 persen adalah sebesar 256 juta dolar AS. Akibat renegosiasi kontrak karya Freeport yang molor, kerugian negara menurut KPK sebesar 169 juta dolar AS pertahun.

"Freeport setuju divestasi saham sebesar 30 persen kepada pemerintah, pemda, BUMN atau BUMD. Seharusnya mengukur besaran saham tersebut adalah agar fungsi pengelolaan dari hak menguasai negara bisa berjalan. Saham juga seharusnya diberikan kepada suku-suku di Papua yang tanah ulayatnya masuk wilayah kontrak karya sebagai wujud dari rekognisi hak-hak masyarakat adat," demikian Gunawan. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya