Berita

Olahraga

KONI Dituntut Ambil Alih Kisruh PGI

MINGGU, 08 JUNI 2014 | 07:17 WIB | LAPORAN:

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dituntut harus bertanggung jawab atas munculnya kisruh pada Musyawarah Nasional Persatuan Golf Indonesia (PGI) di Bali, 21-22 Mei lalu. Pasalnya, KONI ikut memberi andil munculnya ketidakpastian aturan dalam pelaksanaan Munas.

Demikian harapan beberapa Pengurus Provinsi (Pengprov) PGI ketika dikonfirmasi masalah hasil Munas yang kini mengundang pro dan kontra tentang keabsahannya.
Apalagi kemudian beberapa peserta mensinyalir Munas itu juga diwarnai permainan money politics atau politik uang dalam pemilihan ketua umum yang akhirnya dimenangkan oleh Murdaya Poo itu.

Menurut Plt Ketua Umum Pengprov PGI Aceh, Hazwam Amin, kekisruhan bermula dari surat KONI Pusat No 872 tertanggal 19 Mei 2014 yang menyatakan Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 7/2014 tentang perpanjangan masa bakti Pengurus Besar Persatuan Golf Indonesia (PB PGI) sampai Juni 2014 tidak berlaku. Akibatnya, segala keputusan PB PGI setelah Desember 2013 dianggap tidak sah, termasuk tidak mengakui pembentukan beberapa klub atau Pengkot.

Menurut Plt Ketua Umum Pengprov PGI Aceh, Hazwam Amin, kekisruhan bermula dari surat KONI Pusat No 872 tertanggal 19 Mei 2014 yang menyatakan Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 7/2014 tentang perpanjangan masa bakti Pengurus Besar Persatuan Golf Indonesia (PB PGI) sampai Juni 2014 tidak berlaku. Akibatnya, segala keputusan PB PGI setelah Desember 2013 dianggap tidak sah, termasuk tidak mengakui pembentukan beberapa klub atau Pengkot.

"Dengan pembatalan itu seharusnya pelaksanaan Munas seharusnya dibatalkan karena dilaksanakan oleh PB PGI lama," sambungnya.

Namun anehnya, lanjut dia, Munas tetap dilaksanakan dengan syarat tetap tidak mengakui keputusan PB PGI setelah Desember 2013. Ini dinilainya sangat merugikan daerah-daerah yang anggotanya baru disahkan setelah Desember 2013.

"Kami dari Aceh dirugikan dan jadi korban ketidakadilan. Banyak lagi Pengprov yang menjadi korban karena kepentingannya tidak diakomodir. Padahal kami datang ke Munas dengan niat tulus memajukan golf Indonesia dan bukan sebagai pasukan bayaran," kata Hazwam.

Dia juga menyoroti Surat KONI Pusat 19 Mei 2014 itu sebagai rekayasa kelompok tertentu. Ini karena KONI menyetujui permintaan sebuah klub, dalam hal ini klub Golf Pondok Indah. Seharusnya KONI tidak langsung menanggapi surat dari klub karena secara hierarki itu merupakan kewenangan Pengurus Kabupaten/Kota PGI, Pengprov dan PB PFI.

"Kami heran surat itu yang tahu hanya Klub Pondok Indah. Sedangkan kami dari Pengprov sama sekali tidak tahu. PB PGI juga tidak tahu. Ada rekayasa apa ini. KONI harus bertanggung jawab dan menjelaskan masalah ini,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum Pengprov PGI Kalimantan Utara, HM Yusuf Ramlan SH, MH. Dengan dicabutnya SK KONI oleh KONI itu maka Munas menjadi tidak sah.

"KONI harus mengambil alih masalah ini secepatnya, atau mengembalikan ke pengurus lama. Kalau bisa sebelum bulan puasa ini,” ujar Hazwam.[wid]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya