Berita

Nusantara

Tergoda Kemolekan Tubuh, DR Gagahi Anak Tiri

SABTU, 07 JUNI 2014 | 19:07 WIB | LAPORAN:

Laki-laki berusia 40 tahun ini berinisial DR, warga Desa Tanjungsari Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis. Dia harus berurusan dengan polisi gara-gara telah menyetubuhi, YT (17), anak tirinya.
 
Modus yang dilakukan tersangka yakni mencekok korban dengan minuman oplosan. Setelah korban tak berdaya, tersangka menyetubuhinya di dalam kamar.
 
“Saya bisa meramu minuman setelah membaca dari buku. Minuman ramuan saya tersebut berupa nanas muda yang diparut, ditambah biji mahoni dan satu saset obat batuk cair,” kata DR.
 

 
Korban tidak menolak minum jamu ramuan, karena tersangka menyebutkan itu adalah obat penyegar tubuh.
 
Informasi dihimpun menyebutkan, aksi pencabulan yang dilakukan DR terjadi kala istrinya keluar rumah. Jam menunjuk pukul 19.00 WIB. Tersangka memberikan ramuan tradisional sebanyak tiga gelas kepada korban. Selang beberapa jam, tepatnya pukul 22.00 WIB, korban merasa lemas dan tertidur di dalam kamar.
 
Menurut Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Kusnadi Erisyadi, pelaku memberikan ramuan dengan alasan jamu itu menyehatkan untuk tubuh, sehingga korban meminum sebanyak tiga gelas. “Tetapi selang beberapa jam, korban lemas,” kata Kasat Reskrim, kemarin siang.
 
Melihat demikian, tersangka langsung beraksi. Dia mengendap ngendap masuk kamar korban. Satu persatu pakaian korban dilucuti. Tersangka pun sukses menyetubuhi korban.
 
Ketika ayah tirinya mencabuli, saat itu setengah sadar dan tidak bisa berbuat apa-apa karena kepala pusing lemas serta tidak bisa berteriak. Usai menyetubuhi, tersangka mengancam agar tidak menceritakan perbuatannya pada siapapun.
 
Karena tidak kuat memendam masalah tersebut sendiri, korban akhirnya curhat kepada ibunya dan saat itu langsung melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Ciamis.
 
Hasil visum RSUD Ciamis, kemaluan korban robek akibat gesekan benda tumpul. Setelah bukti dan saksi kuat, akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya.
 
Kepada polisi tersangka mengaku dirinya tergoda dengan kemolekan tubuh korban. “Kala itu korban diberi ramuan rempah-rempah tiga gelas. Ramuan yang diberikan berupa nanas muda yang diparut, ditambah biji mahoni dan satu saset obat batuk cair. Ramuan tersebut untuk jaga-jaga supaya tidak hamil dan bisa membuat lemas serta pusing,” kata tersangka.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya