Sebanyak 26 calon Hakim Agung yang lolos tes kesehatan, akan ditelusuri rekam jejaknya oleh Komisi Yudisial (KY) pada 9 Juni hingga 21 Juni mendatang.
“Komisi Yudisial (KY) akan langsung mengunjungi kediaman calon untuk mencari data-data yang menjadi bahan pertimbangan penilaian,’’ kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, seleksi calon Hakim Agung itu dilakukan untuk mengisi kekosongan 10 Hakim Agung. Komposisinya, 2 orang Hakim Agung untuk Kamar Agama, 3 orang Hakim Agung untuk Kamar Perdata, 3 orang Hakim Agung untuk Kamar TUN dan 2 orang Hakim Agung untuk Kamar Pidana.
Seleksi calon hakim dimulai 17 Februari dengan 72 orang pendaftar. Sebanyak 64 orang pendaftar dinyatakan lulus administrasi. Pada tahap kualitas, sebanyak 30 orang calon Hakim Agung dinyatakan lolos.
Imam Anshori Saleh selanjutnya mengatakan, dalam tes rekam jejak itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap daftar kekayaan calon Hakim Agung.
Berikut kutipan selengkapnya:Apa saja yang dinilai KY saat mendatangi kediaman masing-masing calon itu? Kami melihat rumah mereka untuk menyesuaikan dengan laporan kekayaan yang diberikan kepada KPK. Kami akan mencocokkan data itu dengan kondisi real di lapangan. Di sana, kami juga akan melakukan investigasi seputar kehidupan keluarga dan gaya hidup sang calon.
Berapa lama klarifikasi dan investigasi gaya hidup calon Hakim Agung dilakukan?Sekitar dua minggu.
Bagaimana cara KY mengkon firmasi ulang kekayaan mereka?Soal kekayaan, kami akan mengkonfirmasi ulang ke sejumlah lembaga. Kami akan konfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) seputar kepemilikan tanahnya, ke pihak kepolisian soal kepemilikan kendaraan dan ke sejumlah instansi lain. Data-data itu akan kami sesuaikan dengan laporan yang disampaikan ke KPK. Kalau ada selisih akan kami klarifikasi.
Bagaimana dengan pemberian atau hibah?Kalau dia mengaku mendapat hibah, temuan itu akan kami perdalam. Kalau hibahnya dari orang tua, ya wajar. Tapi, kalau dari orang lain, itu namanya gratifikasi. Soal hibah juga akan kami lacak ke BPN dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Setelah verifikasi kekayaan, tes apa lagi yang dilakukan?Setelah kami nilai hasil verifikasi itu, dilanjukan seleksi wawancara terbuka.
Jika 10 calon Hakim Agung itu tidak sesuai kriteria yang ditetapkan KY, bagaimana?Kalau tidak mencapai angka itu, kami tidak akan menurunkan standar penilaian.
Kami hanya akan meloloskan Hakim Aagung yang memenuhi standar dan kriteria KY.
Kalau tetap tidak dapat 10 orang yang memenuhi syarat?Jika kekurangan Hakim Agung dan yang terpilih tidak terlalu banyak, kami akan menggabungkan kekurangan itu dengan pemilihan selanjutnya. Misalnya, ada Hakim Agung yang pensiun. Maka pemilihannya akan dibarengkan dengan kekurangan itu.
Kalau kurangnya banyak?Kalau kurangnya banyak, kami akan menunggu anggaran baru. Kami akan masukkan dalam seleksi selanjutnya.
Apa poin dan syarat utama untuk menentukan seorang calon lolos jadi Hakim Agung?Standar penilaian tidak hanya berkisar pada angka-angka. Poin utama yang akan kami nilai adalah integritas. Walaupun dia pandai di berbagai bidang, tapi kalau memiliki catan buruk tentang dirinya, dia nggak akan lolos. ***