Berita

am hendropriyono/net

Politik

PILPRES 2014

AM Hendropriyono Resmi Dilaporkan ke Polisi

RABU, 04 JUNI 2014 | 21:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

AM Hendropriyono akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Solidaritas Flobamora karena menyebut Prabowo Subianto sebegai seorang psikopat yang dekat dengan gila. Pernyataan Hendropriyono itu dikutip sejumlah media massa.

Kordinator Solidaritas Flobamora, Alfons Loemau, mendatangi Kabareskrim Mabes Polri siang tadi (Rabu, 4/6).

Solidaritas Flobamora adalah salah satu kelompok rrelawan yang mendukung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Mereka membawa bukti pernyataan Hendro yang dimuat di media massa.


"Pemecatan (seorang perwira) adalah hak Presiden dan berdasarkan Surat Keputusan Presiden. Selanjutnya setiap orang yang dipecat berkategori diberhentikan secara tidak hormat dan kehilangan hak pensiun. Hal tersebut tidak berlaku terhadap Prabowo Subianto karena yang bersangkutan diberhentikan secara hormat," kata Alfons Loemau yang adalah pensiunan perwira polisi.

Menurut Alfons, pernyataan Hendropriyono itu dapat dikategorikan perbuatan tidak menyenangkan seperti tertulis dalam Pasal 310 KUHP yang berbunyi: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Juga Pasal 311 KUHP yang berbunyi: Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa  yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara. 

Komunitas Flobamora menyerahkan lampirkan tanda bukti lapor TBL/299/VI/2014/Bareskrim. Tercatat dalam laporan polisi nomor LP/566/VI/2014 atas nama terlapor Hendropriyono yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana maksud pasal 310 KUHP jo. Pasal 311 KUHP. [dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya