Berita

jenderal sutarman/net

Pertahanan

KASUS SARA

Pernyataan Kapolri Bikin Pelaku Kekerasan Tertawa Terpingkal-pingkal

RABU, 04 JUNI 2014 | 18:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pernyataan Kapolri, Jenderal Sutarman, yang menegaskan rumah pribadi tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat ibadah yang rutin, bisa mengakibatkan konflik baru.

Sutarman mengatakan itu untuk menanggapi aksi intoleransi yang terjadi di kediaman pemuka agama Niko Lomboan di Sleman, Yogyakarta. Menurut dia, rumah pribadi tak boleh dialihfungsikan sebagai tempat ibadah, seperti shalat Jumat atau kebaktian rutin.

Tetapi lain lagi menurut Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. Ibadah, menurut aturan tersebut, terbagi menjadi dua, yaitu ibadah permanen dan ibadah keluarga. Lalu apa yang dimaksud dengan ibadah rutin oleh Kapolri?

"Apakah yang dia maksud adalah kategori 'ibadah permanen' tersebut? Lalu, jika umat Islam melakukan ibadah rutin, misalnya shalat lima waktu di rumah mereka masing-masing, apakah itu termasuk ibadah rutin atau ibadah keluarga? Bagaimana pula dengan ibadah rosario umat Katolik di Sleman yang diserang oleh segerombolan orang?" ungkap ilmuwan politik, Muhammad AS Hikam, dalam opini yang ditulisnya di akun facebook pribadi, beberapa saat lalu.

Penjelasan Kapolri itu, tegas Hikam, malah tidak jelas dan menimbulkan kontroversi. Banyak tokoh mengatakan Kapolri tidak mengerti peraturan karena melarang rumah dijadikan sebagai tempat ibadah.

"Saya juga melihat kejanggalan penjelasan. Sebagai pejabat negara yang memimpin Polri, Sutarman seharusnya berpegang kepada aturan formal, bukan penafsiran yang mungkin saja hanya dinyatakan secara spontan dan reaktif," tegasnya.

Ketimbang menyalahkan para pelaku ibadah, seharusnya Kapolri segera memerintahkan melakukan pengejaran, penangkapan, penyidikan, dan proses hukum yang cepat.

Mantan menteri kabinet era Presiden Gus Dur itu meminta Sutarman mengikuti sikap Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X, yang mengatakan sekarang bukan saatnya dialog dengan pelaku kekerasan, dan kalau ada kekerasan harus diproses hukum.
 
"Kalau Kapolri malah mbulet dan membuat statement yang bikin salah paham, saya ragu ada penyelesaian yang tuntas, cepat dan menyeluruh terhadap persoalan kekerasan berkedok agama,".

"Yang akan terjadi adalah perdebatan berlama-lama, bertele-tele, dan mbulet antara pihak Polri, LSM, ormas, Pemda, dan publik yang pro-kontra. Para pelaku kekerasan malah tertawa terpingkal-pingkal dan melanjutkan kegiatannya," tulis Hikam lagi. [ald]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

UPDATE

Speedboat yang Ditumpangi Cagub Malut Benny laos Meledak Saat Isi Bahan Bakar

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:41

Direktur Erapol: Kementerian Bertambah, DPR Tak Perlu Tambah Komisi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:19

Harga Minyak Goreng di Atas HET, Mendag Terindikasi Lakukan Maladministrasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:06

CIP Gandeng Muda Mau Berkarya Promosi Kota Cilegon dalam Event Fotografi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 18:45

Lawan Ancaman KPUD Jakarta, Orang Muda Kampanye Coblos Semua Paslon

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 18:27

Daripada Rusak dan Mubazir, Lebih Baik Rumah Dinas DPR Diserahkan ke Rakyat

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:41

Ratusan Peserta Antusias Ikuti IDSTB Conference 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:21

Tim Cooling System Ditlantas Polda Riau Edukasi Pengendara di Pekanbaru

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:13

Parpol Pendukung Prabowo Harus Satu Suara Rumdin Anggota DPR jadi Dana Tunjangan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:55

Pertanda Tidak Baik Saat Cakada Petahana Punya Elektabilitas Rendah

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45

Selengkapnya