Berita

proyek hambalang/net

Hukum

Empat Penyimpangan Proyek Hambalang Versi BPK

SELASA, 03 JUNI 2014 | 12:52 WIB | LAPORAN:

. Ada empat penyimpangan yang dilakukan dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

Begitu dikatakan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Andi Rahmat Zubaidi saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/6).

Penyimpangan pertama, menurutnya terjadi pada tahap perencanaan. Selanjutnya, anggaran kontrak tahun jamak yang tak memenuhi persyaratan. Lalu pelaksanaan pekerjaan, dan terakhir penyimpangan pembayaran.


"Kerugian negara berdasarkan uang yang keluar dari kas negara APBN kepada proyek tersebut dimana yang menerima uang adalah kontraktor manajemen konstruksi, konsultan perencana dan pelaksana konstruksi," sambung dia.

Kata dia, penyimpangan itu terjadi berdasarkan aspek formal dan teknis. Sebut saja, tidak dilakukannya studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan tidak dipenuhinya syarat kontrak tahun jamak masuk dalam bagian aspek formal yang dimaksud. Bahkan, kata dia, pelelangan kontraktor sengaja diatur untuk memenangkan rekanan tertentu.

"Sampai sekarang, terakhir kontrak tahun 2012, proyek belum selesai artinya belum memberi manfaat apapun," terangnya.

Sementara, dari aspek teknis, pihak perencana dan pelaksana mengabaikan pendapat ahli Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian ESDM mengenai struktur tanah yang labil.

"Tanah disitu mudah longsor karena itu harusnya dilakukan penanganan teknis agar bangunan yang dibangun tidak runtuh," tandas andi Rahmat.

Teuku Bagus didakwa memperkaya diri Rp 4,53 miliar dari proyek Hambalang uang dikerjakan kerjasama operasi (KSO) Adhi Karya-Wijaya Karya.

Dia didakwa secara melawan hukum mengalihkan (subkontrak) pekerjaan utama ke sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya Teuku Bagus diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya