Berita

proyek hambalang/net

Hukum

Empat Penyimpangan Proyek Hambalang Versi BPK

SELASA, 03 JUNI 2014 | 12:52 WIB | LAPORAN:

. Ada empat penyimpangan yang dilakukan dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

Begitu dikatakan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Andi Rahmat Zubaidi saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/6).

Penyimpangan pertama, menurutnya terjadi pada tahap perencanaan. Selanjutnya, anggaran kontrak tahun jamak yang tak memenuhi persyaratan. Lalu pelaksanaan pekerjaan, dan terakhir penyimpangan pembayaran.


"Kerugian negara berdasarkan uang yang keluar dari kas negara APBN kepada proyek tersebut dimana yang menerima uang adalah kontraktor manajemen konstruksi, konsultan perencana dan pelaksana konstruksi," sambung dia.

Kata dia, penyimpangan itu terjadi berdasarkan aspek formal dan teknis. Sebut saja, tidak dilakukannya studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan tidak dipenuhinya syarat kontrak tahun jamak masuk dalam bagian aspek formal yang dimaksud. Bahkan, kata dia, pelelangan kontraktor sengaja diatur untuk memenangkan rekanan tertentu.

"Sampai sekarang, terakhir kontrak tahun 2012, proyek belum selesai artinya belum memberi manfaat apapun," terangnya.

Sementara, dari aspek teknis, pihak perencana dan pelaksana mengabaikan pendapat ahli Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian ESDM mengenai struktur tanah yang labil.

"Tanah disitu mudah longsor karena itu harusnya dilakukan penanganan teknis agar bangunan yang dibangun tidak runtuh," tandas andi Rahmat.

Teuku Bagus didakwa memperkaya diri Rp 4,53 miliar dari proyek Hambalang uang dikerjakan kerjasama operasi (KSO) Adhi Karya-Wijaya Karya.

Dia didakwa secara melawan hukum mengalihkan (subkontrak) pekerjaan utama ke sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya Teuku Bagus diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya