Berita

KPK, Ambil Alih Korupsi TransJakarta dan Tetapkan Jokowi Tersangka!

SENIN, 02 JUNI 2014 | 17:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi bus TransJakarta yang tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini penting mengingat kasus yang menjerat eks Kadishub DKI Udar Pristono itu kini cukup rumit dan berbau politis.

Begitu dikatakan Koordinator Aksi Gerakan Kader HMI se-Jakarta, Fahriz dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Senin, 2/6).

Gerakan Kader HMI se-Jakarta sendiri siang tadi menyampaikan tuntutannya langsung di depan kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sebelumnya, mereka juga sudah menggeruduk kantor Balai Kota DKI Jakarta belum lama ini.


"KPK sebagai lembaga super power dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi harus cepat tanggap dengan kasus BKTB yang merugikan negara sebesar Rp. 1,5 Triliun.‎ Kejagung RI sebagai penegak KUHP dan KUHAP mendadak loyo semenjak ditetapkannya Udar Pristono dan Bimo sebagai tersangka," tekan Fahriz.

Menurut Fahriz, KPK punya hak untuk mengambil alih kasus itu dari tangan Kejagung. Hal itu sebagaimana tertulis dalam pasal 6 huruf b, pasal 8, dan pasal 9 UU No. 30 tahun 2002. Karenanya, hal itu harus segera dilakukan.

"KPK harus segera mengambil alih kasus korupsi BKTB sebagaimana yang tertera pada pasal 6 huruf b, pasal 8, dan pasal 9 Undang-Undang No. 30 tahun 2002," terang dia.

Setelah mengambil alih kasus itu, Fahriz juga meminta KPK untuk  ‎menetapkan Jokowi sebagai tersangka dalam kasus korupsi itu. Selaku penanda tangan penetapan proyek BKTB seperti halnya Andi Malarangeng dalam kasus proyek Hambalang sebagai penandatangan dan penanggung jawab proyek Hambalang, Jokowi harus ikut dijerat.

"Tetapkan segera Jokowi sebagai tersangka," demikian Fahriz.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya