Berita

Hukum

Besi Beton yang Terpendam Tiga Tahun Belum Diperlihatkan Bea Cukai

SENIN, 02 JUNI 2014 | 12:58 WIB | LAPORAN:

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok didesak mengeluarkan atau setidaknya memperlihatkan barang PT Harapan Maju Indah, yang sempat disita selama 3 tahun oleh pihak Bea Cukai

Kuasa Hukum PT Harapan Maju Indah, Andris Basil, menyatakan belum bisa melihat barang milik kliennya berupa besi beton yang diimpor dari Tiongkok.  Padahal, hari ini pihaknya sudah dapat surat pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) yang memerintahkan mengeluarkan barang tersebut.

Kliennya telah memenuhi segala ketentuan persyaratan kepabean, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU 10/1995, sebagaimana perubahan UU 17/2006 tentang kepabean juncto Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 51/PMK.04/2008, tentang tata cara penetapan tarif dan sanksi administrasi serta penetapan direktur jenderal bea cukai atau pejabat bea cukai.


"PT Harapan Maju Indah menang dalam gugatan TUN. Kami sadari KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok masih upaya banding di PT TUN. Kami yang menang TUN ingin melihat kondisi barang yang sedang dalam penguasaan Bea dan Cukai," kata Andris, dalam keterangan persnya, Senin (2/6).

Andris menambahkan, pihaknya sebagai yang diberikan kuasa berharap dapat melihat barang yang sudah disita sejak 2011. "Setidaknya kami melihat saja. Untuk dokumen laporan," jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Finari Manan, menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan bidang yang berwenang. Dipastikan, barang tersebut masih berada di Bea Cukai"

"Kalau ingin melihat barang, saya akan minta klarifikasi pihak yang mempunyai wewenang. Barang masih disegel. Barang itu masih dalam latas atau larangan dan pembatasan," ujar Finari.

Sempat terjadi perdebatan, diantara pihak kuasa hukum PT Harapan Maju Indah dengan pihak Bea dan Cukai. Lantaran, pihak Bea dan Cukai berbelit-belit untuk memperlihatkan barang.  Pihak kuasa hukum berusaha untuk mendokumentasikan barang kliennya sebagai bukti bahwa barang tersebut masih ada. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya