Berita

Hukum

Besi Beton yang Terpendam Tiga Tahun Belum Diperlihatkan Bea Cukai

SENIN, 02 JUNI 2014 | 12:58 WIB | LAPORAN:

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok didesak mengeluarkan atau setidaknya memperlihatkan barang PT Harapan Maju Indah, yang sempat disita selama 3 tahun oleh pihak Bea Cukai

Kuasa Hukum PT Harapan Maju Indah, Andris Basil, menyatakan belum bisa melihat barang milik kliennya berupa besi beton yang diimpor dari Tiongkok.  Padahal, hari ini pihaknya sudah dapat surat pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) yang memerintahkan mengeluarkan barang tersebut.

Kliennya telah memenuhi segala ketentuan persyaratan kepabean, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU 10/1995, sebagaimana perubahan UU 17/2006 tentang kepabean juncto Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 51/PMK.04/2008, tentang tata cara penetapan tarif dan sanksi administrasi serta penetapan direktur jenderal bea cukai atau pejabat bea cukai.


"PT Harapan Maju Indah menang dalam gugatan TUN. Kami sadari KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok masih upaya banding di PT TUN. Kami yang menang TUN ingin melihat kondisi barang yang sedang dalam penguasaan Bea dan Cukai," kata Andris, dalam keterangan persnya, Senin (2/6).

Andris menambahkan, pihaknya sebagai yang diberikan kuasa berharap dapat melihat barang yang sudah disita sejak 2011. "Setidaknya kami melihat saja. Untuk dokumen laporan," jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Finari Manan, menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan bidang yang berwenang. Dipastikan, barang tersebut masih berada di Bea Cukai"

"Kalau ingin melihat barang, saya akan minta klarifikasi pihak yang mempunyai wewenang. Barang masih disegel. Barang itu masih dalam latas atau larangan dan pembatasan," ujar Finari.

Sempat terjadi perdebatan, diantara pihak kuasa hukum PT Harapan Maju Indah dengan pihak Bea dan Cukai. Lantaran, pihak Bea dan Cukai berbelit-belit untuk memperlihatkan barang.  Pihak kuasa hukum berusaha untuk mendokumentasikan barang kliennya sebagai bukti bahwa barang tersebut masih ada. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya