Berita

palmer situmorang/net

Hukum

Pengacara SBY: Permintaan Anas Sudah Tak Relevan

MINGGU, 01 JUNI 2014 | 01:39 WIB | LAPORAN:

. Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY & Keluarga Palmer Situmorang angkat bicara terkait dakwaan Anas Urbaningrum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/5) lalu.

Dalam dakwaan itu Anas diduga melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan menerima Rp116 miliar dan US$5,2 juta dari sejumlah proyek pemerintah yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kata Palmer, dakwaan itu jelas tidak mengenai penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung maupun menyinggung nama SBY dan Ibas.

Selain itu, kata Palmer, tempat maupun waktu peristiwa delik pidana bukan di Bandung, tempat Kongres PD berlangsung. Sementara itu, dalam perkara lain, keterangan M Nazaruddin sebagai saksi dan alat bukti memperlihatkan bahwa pembelian mobil Toyota Harier dan Toyota Vellfire berasal dari perusahaan Nazaruddin.


“Pak SBY dan Ibas tidak tahu menahu mengenai proyek Hambalang, mobil Toyota Harier, maupun mobil Toyota Vellfire yang disebutkan dalam dakwaan tersangka AU. Bagaimana mau menjadi saksi meringankan?," kata Palmer dalam keterangannya, Sabtu (31/5).

Menurutnya, Anas boleh saja mengharapkan kehadiran SBY dan Ibas menjadi saksi meringankan. Walau begitu, permintaan yang dilontarkan usai sidang dakwaan itu sudah tidak lagi relevan. Sebab, SBY dan Ibas tidak memenuhi permintaan tersebut sesuai haknya melalui surat tertulis Tim Advokat kepada penyidik KPK beberapa waktu lalu.

“Acara persidangan baru di tingkat pembacaan dakwaan dan berikut eksepsi jika ada, sama sekali tidak ada kaitannya dengan saksi meringankan. Namun, AU sudah membahas permintaan menghadirkan SBY dan Ibas sebagai saksi meringankan. Permintaan ini diduga hanya ingin memperolok dan menyudutkan SBY dan Ibas,” terangnya.

Tentang menghadirkan saksi, Ahli Pidana dari Universitas Padjadjaran Bandung Prof Romli Atmasasmita mengatakan, seorang saksi hanya bisa dihadirkan di pengadilan apabila telah menjalani dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dapat dilakukan di mana saja. Tim penyidik KPK hingga kini belum pernah memeriksa SBY maupun Ibas sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut.

“Tanpa pemeriksaan awal, bagaimana SBY dan Ibas ditetapkan layak menjadi saksi?” tegasnya.

Palmer menambahkan, tersangka AU memperlihatkan sikap inkonsisten dengan mengait-ngaitkan perkaranya terhadap SBY dan Ibas. Di satu sisi, AU cenderung memperolok SBY dan Ibas, tetapi di sisi lain memohon agar SBY dan Ibas menjadi saksi meringankan.

“Sesuatu yang tidak pantas dan sulit diterima akal sehat,” demikian Palmer.[sam]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya