Berita

palmer situmorang/net

Hukum

Pengacara SBY: Permintaan Anas Sudah Tak Relevan

MINGGU, 01 JUNI 2014 | 01:39 WIB | LAPORAN:

. Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY & Keluarga Palmer Situmorang angkat bicara terkait dakwaan Anas Urbaningrum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/5) lalu.

Dalam dakwaan itu Anas diduga melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan menerima Rp116 miliar dan US$5,2 juta dari sejumlah proyek pemerintah yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kata Palmer, dakwaan itu jelas tidak mengenai penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung maupun menyinggung nama SBY dan Ibas.

Selain itu, kata Palmer, tempat maupun waktu peristiwa delik pidana bukan di Bandung, tempat Kongres PD berlangsung. Sementara itu, dalam perkara lain, keterangan M Nazaruddin sebagai saksi dan alat bukti memperlihatkan bahwa pembelian mobil Toyota Harier dan Toyota Vellfire berasal dari perusahaan Nazaruddin.


“Pak SBY dan Ibas tidak tahu menahu mengenai proyek Hambalang, mobil Toyota Harier, maupun mobil Toyota Vellfire yang disebutkan dalam dakwaan tersangka AU. Bagaimana mau menjadi saksi meringankan?," kata Palmer dalam keterangannya, Sabtu (31/5).

Menurutnya, Anas boleh saja mengharapkan kehadiran SBY dan Ibas menjadi saksi meringankan. Walau begitu, permintaan yang dilontarkan usai sidang dakwaan itu sudah tidak lagi relevan. Sebab, SBY dan Ibas tidak memenuhi permintaan tersebut sesuai haknya melalui surat tertulis Tim Advokat kepada penyidik KPK beberapa waktu lalu.

“Acara persidangan baru di tingkat pembacaan dakwaan dan berikut eksepsi jika ada, sama sekali tidak ada kaitannya dengan saksi meringankan. Namun, AU sudah membahas permintaan menghadirkan SBY dan Ibas sebagai saksi meringankan. Permintaan ini diduga hanya ingin memperolok dan menyudutkan SBY dan Ibas,” terangnya.

Tentang menghadirkan saksi, Ahli Pidana dari Universitas Padjadjaran Bandung Prof Romli Atmasasmita mengatakan, seorang saksi hanya bisa dihadirkan di pengadilan apabila telah menjalani dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dapat dilakukan di mana saja. Tim penyidik KPK hingga kini belum pernah memeriksa SBY maupun Ibas sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut.

“Tanpa pemeriksaan awal, bagaimana SBY dan Ibas ditetapkan layak menjadi saksi?” tegasnya.

Palmer menambahkan, tersangka AU memperlihatkan sikap inkonsisten dengan mengait-ngaitkan perkaranya terhadap SBY dan Ibas. Di satu sisi, AU cenderung memperolok SBY dan Ibas, tetapi di sisi lain memohon agar SBY dan Ibas menjadi saksi meringankan.

“Sesuatu yang tidak pantas dan sulit diterima akal sehat,” demikian Palmer.[sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya