Berita

ilustrasi

Hukum

Ini Kriteria Sumbangan yang Dilarang Diterima Capres dan Cawapres

SABTU, 31 MEI 2014 | 22:44 WIB | LAPORAN:

RMOL. Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono menyatakan sumbangan dana kepada calon presiden dan wakil presiden dapat berpotensi gratifikasi. Potensi itu dimungkinkan jika sumbangan tersebut diperoleh dari pihak-pihak yang dilarang menurut pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, capres dan cawapres.

Disebutkan dalam UU itu, pihak-pihak tersebut yakni pihak asing, penyumbang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana termasuk tindak pidana pencucian uang, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta pemerintah desa, termasuk bada usaha milik desa.

"Capres dan cawapres dilarang menerima sumbangan yang berasal dari pihak asing, penyumbang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana termasuk tppu, pemerintah, pemda, bumn, bumd serta pemerintah desa termasuk badan usaha milik desa," kata Giri melalui pesan singkat, Sabtu (31/5).


Meski begitu, Giri bilang penyelenggara negara atau pejabat yang tengah mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diperbolehkan menerima sumbangan dari masyarakat jika sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PIlpres. Dengan kata lain, penyelenggara negara atau pejabat tersebut telah lepas,  jika diizinkan cuti atau disahkan menjadi capres/cawapres.

"Aturan yang menjadi lex specialis dalam status capres tersebut adalah UU Pilpres, sehingga dia dapat menerima bantuan dari masyarakat yang sesuai ketentuan undang-undang tersebut sampai dengan selesainya jangka waktu yang ditetapkan," terangnya.

"UU pilpres itu lex spesialis. Namun bila ragu, sebaiknya dilaporkan KPK agar KPK menganalisanya," imbuhnya..

Kata Giri, kondisi itu berbeda dengan calon legislatif petahanan (incumbent). Untuk caleg incumbent, prosedurnya seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sumber dana kampanye itu, kata Giri, seperti termaktub dalam UU itu berasal dari partai dan kekayaan pribadi.

"Tidak diatur dari sumbangan masyarakat karena yang dapat menerima sumbangan adalah parpol dan calon anggota DPD," tandasnya. [sam]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya