Berita

yusril ihza mahendra

Politik

Prof. Yusril: Indonesia, Negara Apa Boleh Buat

SABTU, 31 MEI 2014 | 04:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bukan Prof. Yusril Ihza Mahendra namanya kalau pandangan soal hukum tata negara yang dikemukakannya tidak mengejutkan. Terbaru, Yusril menyebut Indonesia sebagai "Negara Apa Boleh Buat."

Istilah "Negara Apa Boleh Buat" digunakan Yusril meminjam perkataan Tan Sri Ahmad Johan, seorang pengusaha penerbangan asal Malaysia. Kepada Yusril dia mengatakan "Kalau istri ada satu, jangan buat jadi dua, tapi kalau sudah ada dua "apa boleh buat."

‪"Negara ini kini sy sebut sebagai "Negara Apa Boleh Buat" karena sistemnya tdk mampu menangkal kebuntuan konstitusional, bila itu terjadi," kata Yusril dalam akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd (Jumat, 30/5).


Yusril menuturkan sistem yang kita anut adalah presidensial. Walau tidak disebut tegas dalam UUD45 namun dapat dipahami bahwa Presiden adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudah itu dapat dipilih lagi maksimum 1 periode.

Dijelaskan Yusril, jabatan Presiden SBY periode kedua akan berakhir 20 Oktober nanti. DPR, DPD dan MPR akan berakhir lebih awal yakni 1 Oktober. Kalau masa bakti anggota DPR, DPD, MPR berakhir 1 Oktober nanti dan tidak dilantik yang baru, maka akan terjadi kevakuman tiga lembaga negara. Begitu juga jika pada tanggal 20 Oktober nanti tidak dilantik Presiden/Wakil Presiden baru, maka akan terjadi kevakuman kekuasaan pemerintahan negara.

Yang jadi persoalan, kata Yusril, jika masa bakti DPR, DPD, MPR berakhir dan masa jabatan Presiden/Wapres habis, tidak ada yang berwenang memperpanjangnya. Hal ini beda dengan sistem parlementer, dimana jika Perdana Menteri mundur atau jatuh, parlemen bisa membentuk pemerintah sementara sampai selesai Pemilu baru. Raja, Ratu atau Presiden Konstitusional bisa mengesahkan Perdana Menteri sementara untuk memimpin pemerintahan transisi.

Di zaman Orde Lama dan awal Orde Baru, kondisi demikian juga tak jadi soal. MPRS bisa berfungsi sebagai MPR sesungguhnya. MPRS bisa menunjuk pejabat Presiden, dan bahkan memilih Presiden.

"Sekarang, setelah amandemen UUD 45, semua itu tidak bisa lagi. Masa jabatan berakhir tepat waktu, dan harus diganti tepat waktu pula. Akibat dari semua itulah, maka saya katakan negara kita sekarang ini adalah "Negara Apa Boleh Buat"," demikian Yusril, yang tengah berada di Manila, Philipina saat berkicau.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya