Berita

Hukum

Anas Samarkan Gaji di DPR Sampai Duit Sisa Kongres

JUMAT, 30 MEI 2014 | 13:04 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Anas Urbaningrum melakukan tindak pidana pencucian uang. Anas dinilai Jaksa KPK berupaya menyamarkan harta hasil korupsi sebesar Rp 20,88 miliar.

Jaksa KPK, Yudi menyatakan bahwa uang tersebut diperoleh Anas dari berbagai sumber. Ada gaji sebagai anggota DPR 2009-2014 sebesar Rp 195,6 juta dan tunjangan Rp 339,6 juta, sisa dana persiapan pemenangan dalam Kongres Partai Demokrat 2010 sekitar 1,3 juta dolar AS dan Rp 700 juta.

Yudi bilang, uang tersebut disimpan di Grup Permai oleh Yulianis dan dimasukkan ke brankas dan dijadikan satu untuk dana komisi proyek, serta dana yang dihimpun bersama Nazaruddin melalui Grup Permai.


Selanjutnya, Anas membelanjakan uang itu buat membeli rumah seluas 1.639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka blok G, Duren Sawit, Jakarta Timur seharga Rp 3,5 miliar atas nama terdakwa, dan rumah di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 690 juta atas nama K.H. Attabiq Ali (mertua Anas).

Yudi menambahkan, Anas juga membeli secara tunai tanah seluas 3.200 meter persegi di Jalan D.I. Panjaitan, Mantrisuron, Yogyakarta, dan tanah sebesar 7800 meter persegi lokasi sama seharga Rp 15,7 miliar. Dia membayar tanah itu melalui K.H. Attabik Ali sebesar Rp 1,5 miliar dan 1,1 juta dolar AS, dan 20 batang emas seberat 100 gram.

"Karena masih kurang Rp 1,2 miliar, maka dibayar dengan dua bidang tanah seluas 1069 meter persegi di belakang rumah sakit dan 85 meter persegi di Jalan D.I. Panjaitan. Semua kepemilikan atas nama K.H. Attabik Ali," terang Jaksa Yudi saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/5).

Yudi juga mengatakan, Anas membeli tanah seluas 280 meter persegi seharga Rp 600 juta dan sebesar 389 meter persegi seharga Rp 369 juta di Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta, diatasnamakan Dina Zad (kakak ipar terdakwa).

"Jumlah kepemilikan harta terdakwa tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai mantan anggota KPU dan anggota DPR," sambung Jaksa Yudi.

Selain itu, Anas juga dianggap menyembunyikan harta hasil korupsi dengan cara mendirikan perusahaan tambang batubara PT Arina Kota Jaya, di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Melalui Nazaruddin, Anas meminta supaya menyuap Bupati Kutai Timur, Isran Noor, sebesar Rp 3 miliar untuk penerbitan Izin Usaha Pertambangan. Isran Noor menerbitkan IUP buat PT Arina Kota Jaya pada 26 Maret 2010.

Surat dakwaan untuk Anas disusun dalam bentuk kumulatif. Pada delik pencucian uang, Anas dijerat Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, dan Pasal 5 UU 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.[wid]



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya