Berita

net

Hukum

MISTERI TRANSJAKARTA

Ada Tanda Rahasia yang Bisa Menunjukkan Keaslian Surat Jokowi

KAMIS, 29 MEI 2014 | 13:43 WIB | LAPORAN:

Pemprov DKI lekas menanggapi beredarnya foto surat yang berisi permintaan Gubernur DKI, Joko Widodo, kepada Kejaksaan Agung untuk menunda pemeriksaannya dalam kasus korupsi Transjakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meyakini, surat permohonan penangguhan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung tidak dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kata Heru, surat yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI umumnya menggunakan nomor resmi. Sementara, foto surat permohonan Jokowi tidak menggunakan nomor surat yang dikeluarkan oleh Biro Umum.


"Biasanya surat resmi itu ada nomornya. Yang memberikan nomor itu Biro Umum," ujar Heru saat dihubungi wartawan, Kamis (29/5).

Salah satu syarat surat yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI adalah ada soal tembusan. Penulisan tembusan di sebelah kiri, di bawah tanda tangan.

Untuk mengetahui keaslian surat itu, Heru memintanya agar dibawa ke Biro Umum. Karena ada tanda-tanda rahasia yang umumnya hanya diketahui oleh Biro Umum.

"Kalau tanda tangan dan tanggal surat bisa saja orang lain membuatnya. Tapi resmi atau tidaknya, perlu dikros cek ke Biro Umum," tandasnya. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya