Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara berurutan menolak eksepsi atau pembelaan, yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan penipuan asuransi, Rendra Prapantsa (Direktur Utama PT Asuransi Intra Asia) dan Yudi Irianto (Regional Manager PT Asuransi Intra Asia).
Dalam sidang pertama, Majelis Hakim yang dipimpin Jamaluddin Samosir, menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Rendra.
"Mengadili, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut ke tahap berikutnya," kata Jamaluddin dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/5).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan JPU telah cermat dan lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Bahwa mengenai
error persona tidak dapat diterima karena itu harus dibuktikan terlebih dahulu dalam persidangan. Dan ketiga, Majelis Hakim berpendapat penerapan hukum dalam dakwaan sudah benar," ujar Jamaluddin.
Sedangkan dalam sidang putusan sela kedua, Majelis Hakim yang dipimpin Robert Siahaan juga menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Yudi. Sedangkan yang menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menolak eksepsi Yudi, sama dengan terdakwa Rendra.
Sementara itu menurut JPU, Nano Sutarno, karena eksepsi kedua terdakwa ditolak maka pihaknya akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada 9 Juni mendatang.
"Yang akan dipanggil sebagai saksi adalah dari pihak korban yaitu dari PT Premier Resources Indonesia (PRI)," kata Nano.
Nano menjelaskan, Majelis Hakim menolak eksepsi kedua terdakwa, karena pembelaan yang diajukan sudah masuk dalam pokok perkara.
"Padahal kan harus diperiksa dulu," kata Nano.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Rendra, mengatakan, bahwa kasus ini lebih ke perdata ketimbang ke pidana.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, JPU mendakwa Rendra melakukan penipuan dan penggelapan dalam proses pengeluaran Jaminan Uang Muka atau Advance Payment Bond (APB), yang merugikan PT PRI, selaku pemegang APB. JPU mendakwa Rendra secara berlapis dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Seperti diketahui kasus penipuan asuransi ini bermula saat Direktur Operasional DSP, Deddy Sugiarto, yang mengaku memiliki SPK untuk tambang batubara di Sungai Danau, Kalimantan Selatan, sepakat untuk melakukan kontrak jual-beli batubara, dengan Direktur PRI, Kamaludeen Muhammed Farooq Maricar. Atas permintaan DSP, PRI memberikan uang muka sebesar 50 persen atau Rp 13,750 miliar, (dari nilai kontrak Rp 27,5 miliar) kepada DSP, dengan perjanjian DSP harus mengirim batubara sebanyak 50 ribu metrik ton.
DSP menyerahkan Jaminan Uang Muka kepada PRI dan PRI lalu membayar uang muka Rp 13,750 miliar. Dengan harapan, ketika terjadi wanprestasi, PRI dapat mengajukan klaim dan mendapat penggantian atas uang muka Rp 13,750 miliar dari Intra Asia, atas uang yang telah dibayarkan ke DSP tersebut.
Dalam perjalanan waktu, DSP ternyata tidak juga mengirimkan batubara, yang dipesan PRI, sehingga PRI mengajukan klaim pencairan Jaminan Uang Muka Rp 13,750 miliar ke Intra Asia. Namun klaim yang diajukan, ditolak dengan alasan bahwa Jaminan Uang Muka yang dibuat dan diajukan DSP, ternyata hanyalah formalitas belaka atau syarat untuk memenuhi kelengkapan dokumen kontrak perjanjian saja. Atas dasar tersebut, PRI merasa dirugikan oleh DSP dan Intra Asia dan mengajukan proses hukum terhadap keduanya.
[wid]