Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar sadapan percakapan yang didalamnya diduga obrolan MS Kaban selaku Menteri Kehutanan dengan terdakwa kasus korupsi proyek SKRT Anggoro Widjojo.
Rekaman sadapan diputar di hadapan MS Kaban yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Anggoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, petang ini (Rabu, 28/5).
Isi sadapan dari 0812***119 garis besarnya mengenai adanya permintaan uang sebesar 10 ribu dolar AS ke Anggoro Widjojo. Uang yang diminta karena emergency itu diperintahkan untuk dibungkus kecil. MS Kaban membantah dirinya orang yang berbincang dengan Anggoro dalam sadapan.
"Saya tak pernah komunikasi dengan terdakwa. Tapi, nomor 0812***119 itu punya saya," terang Kaban.
Menguatkan bantahannya, Kaban lalu mengatakan bahwa selama menjabat sebagai Menhut, Kementerian yang dipimpinnya tidak pernah mengalami masalah apalagi disebutkan emergency seperti yang diperdengarkan dalam sadapan.
"Ibu majelis saya sudah berapa kali dengar itu di penyidikan dan terdengar ada kata emergency. Selama saya jadi menteri tak pernah ada masalah emergency," tekan Kaban.
Dia juga berdalih, selama menjadi Menhut, ponselnya lebih sering dititipkan ke ajudan atau bagian tata usaha.
"Selama saya jadi Menteri, saya bilang ke ajudan saya kalau wakil presiden dan presiden telepon baru kasih ke saya. Selama saya di kantor atau rumah dinas saya selalu kasih ke ajudan dan tata usaha," demikian MS Kaban.