Berita

Hukum

Kasus PLN Tak Layak Dimejahijaukan

RABU, 28 MEI 2014 | 16:06 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan hari ini (28/5) mengagendakan sidang lanjutan kasus tuduhan korupsi dalam proyek pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok II Belawan, Medan.

Menurut pakar hukum Universitas Indonesia, Dian Simatupang, perkara tuduhan korupsi di proyek LTE PLN ini tidak layak di meja hijaukan alias masuk pengadilan. Sebab, kasus ini adalah bentuk kriminalisasi seperti apa yang menimpa IM2 maupun Chevron.

“Apa yang dialami PLN ini sama persis dengan perusahaan yang lainnya, saya pikir sudah saatnya kasus tuduhan korupsi ini dihentikan,” kata Dian dalam keterangannya, Rabu (28/5).


Dalam kasus PLN, jelas Dian, tidak terdapat unsur kerugian negara. Dalam hal proyek peremajaan PLTGU Belawan ini tidak ada uang negara dalam APBN yang digunakan melainkan murni dari anggaran PLN.
 
"Kalau memang ada kerugian negara atau negara merasa dirugikan, harusnya tanyakan saja kepada Menteri Keuangan, seberapa banyak keuangan negara dirugikan dalam proyek ini," jelas dia.

Karenanya, dia berpendapat bahwa kasus PLN merupakan pendzoliman yang dilakukan oleh oknum kejaksaan. Akibatnya, turut menyebabkan sistem hukum yang ada saat ini sudah melenceng, sehingga diperlukan reformasi hukum yang menyeluruh.

"Momentum pergantian rezim nanti waktu yang tepat untuk kembali menyekolahkan para penegak hukum saat ini," ujar Dian.
 
Sebagai catatan, sidang hari Rabu (28/5) mengagendakan sidang ketiga terdakwa, masing-masing Rodi Cahyawan, Surya Dharma Sinaga, keduanya tenaga ahli PLN, dan Dirut PT Mapna Indonesia M. Bahalwan.
 
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum  PT PLN Todung Mulya Lubis menyayangkan sejumlah tenaga ahli di PLN dijadikan terdakwa dengan tuduhan merugikan keuangan negara. Menurutnya, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proyek tersebut dan semuanya telah sesuai prosedur yang ada di PLN.

"Saya mencurigai penuntut umum (jaksa) tidak mempunyai pemahaman yang cukup jelas mengenai kronologi, fakta-fakta dan aplikasi hukumnya. Namun, justru itu yang dituliskan dalam dakwaan," katanya.

Todung mengatakan, kerugian negara yang dituduhkan oleh jaksa mencapai Rp2,3 triliun tersebut, merupakan fantasi jaksa. Angka itu kemungkinan disimpulkan jaksa dari pembayaran yang telah dilakukan kepada Mapna Co sebesar Rp300 miliar lebih, ditambah potensi pendapatan sebesar Rp2 triliun dari pengoperasian pembangkit tersebut.

"Kita pun tidak tahu apa logika matematika jaksa sehingga menyimpulkan kerugian negara sampai Rp2,3 triliun. PLN justru menyumbangkan pendapatan ke negara dengan penghematan yang dilakukan," ujarnya.
 
Menurut Todung, dalam pekerjaan LTE, PLN justru berhasil melakukan penghematan. Alasannya, realisasi nilai kontrak justru jauh lebih kecil dari HPS kontrak awal. Pada HPS kontrak awal dengan pemenang tender Mapna Co, tertulis sebesar Rp 645 miliar, sementara harga yang tertuang dalam kontrak hanya Rp 431 miliar.
 
"Dengan nilai kontrak sebesar Rp 431 miliar, justru PLN berhasil melakukan saving sebesar Rp 214 miliar (RAB Rp 645 miliar dibandingkan nilai kontrak Rp 431 miliar), sehingga tuduhan kerugian negara tidak terbukti. Karena itulah, dasar penahanan para tenaga ahli PLN tidak berdasar," kata Todung.[wid] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya