Kampanye hitam di sosial media kian mengkhawatirkan jelang Pemilihan Presiden 9 Juli nanti. Kapolri Jenderal Sutarman pun sepakat untuk membentuk tim pemantau kampanye hitam di media daring.
Begitu disampaikan kuasa hukum Partai Gerindra, Mahendradatta usai bertemu Brigjen Kamil Razak di gedung Bareskim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/5).
"Dia (Kapolri) tetap memantau dan pada saatnya akan dilakukan penindakan," kata Mahendra kepada wartawan.
Terkait kedatangannya ini, Mahendra bilang Gerindra masih berpikir untuk melaporkan secara resmi kicauan akun Twitter
@samadabraham.
"Tapi Polri sudah bergerak," tambahnya.
Ia menerangkan, pengusutan kasus ini bukan menyangkut nama baik, tapi pemalsuan data. Dengan begitu, kasus ini masuk delik umum dan bukan aduan. Menurut dia, kampanye dengan cara klaim sana sini lewat jejaring sosial sama saja sudah merusak dan memanipulasi data elektronik. Konsekuensinya tidak sekadar minta maaf.
"Ini dengan pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun setara perkosaan," jelasnya.
Bahkan kata dia, kasus ini sudah mengarah ke terorism. Apalagi dalam kicauannya, akun twitter
@samadabraham menyebut bahwa Prabowo akan membunuh Joko Widod.
"Ini berbahaya. Ancaman membunuh. Membunuh calon presiden. Ini tidak sembarangan. Kalau hanya sekedar menyatakan pak Prabowo ini begini begitu itu hanya sekedar kebebasan berpendapat. Tapi kalau ini sudah menakut-nakuti. Ini kan bisa memicu pendukung Jokowi emosional kemudian berbenturan dengan pendukung pak prabowo," terangnya panjang lebar.
[wid]