Berita

Hukum

Hakim Tipikor Vonis Bekas Lurah Ceger 18 Bulan Penjara

RABU, 28 MEI 2014 | 14:43 WIB | LAPORAN:

Bekas Lurah Ceger, Jakarta Timur, Fanda Fadly Lubis divonis 18 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyelewengkan anggaran kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD 2012.

"Menyatakan, terdakwa Fanda Fadly Lubis terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Aviantara saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5).

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan Fadly membayar uang denda sebesar Rp 50 juta. Dia juga ‎diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 215 juta setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap alias inkraht.


Penyelewengan anggaran dilakukan Fadly saat Kelurahan Ceger mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta untuk pengadaan belanja barang dan jasa tahun 2012.

Terhadap anggaran kegiatan Kelurahan Ceger, Fadly bersama bendaharanya, Zairul Akmam mengajukan surat permintaan pembayaran-uang persediaan (SPP-UP) dan mengajukan surat perintah membayar-uang persediaan (SPM-UP) yang telah ditandatangani Fadly.

SPP-UP dan SPM-UP berkaitan dengan kegiatan pengadaan bahan baku bangunan untuk kerja bakti Minggu pagi dan kegiatan pengadaan bibit tanaman. Kedua, kegiatan pelatihan kepemimpinan dan pemahaman kebangsaan dan kegiatan peningkatan SDM kelembagaan kemasyarakatan.

Ada pula kegiatan penyuluhan kesehatan lingkungan masyarakat serta kegiatan peningkatan SDM wawasan dan motiviasi bagi aparatur kelurahan. Akibatnya, negara Cq Pemda DKI merugi hingga Rp 459 juta.[zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya