Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan masih ngotot dijebak oleh eks calon Bupati Lebak, Amir Hamzah. Hal itu pula yang menjadi alasan Wawan memberikan uang sebesar Rp 1 miliar yang selanjutnya diberikan ke eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani.
Karenanya, Wawan membantah ikut terlibat dalam perkara suap sengketa Pilkada Lebak yang menjeratnya.‎ Dia juga tak terima disebut sebagai pelaku atau pemberi suap ke Akil Mochtar dalam perkara ini.
"Itu yang minta bantuan ke saya yang say ditakut-takuti jadi dalam artian ini, dalam hal ini, bagaimana saya dibilang sebagai pelaku. Jadi saya membantah," terang dia usai mendengarkan sidang tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5).
Wawan tak membantah uang tersebut diberikan karena ada ancaman yang dilontarkan oleh Akil Mochtar.
"Kan Bu Susi menyampaikan bahwa Pak Akil marah, dan lain-lain. Padahal saya khawatir terhadap Pilkada kota Serang, saya khawatir bahwa pilkada kota Serang itu akan dikalahkan," terang dia.
Soal tuntutan 10 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, Wawan lagi-lagi mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum mengajukan banding.
"Saya akan baca dulu dokumennya, dan tentunya saya minta waktu dua minggu untuk mempersiapkan pembelaan saya," tandas suami Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diani itu.
Wawan dituntut 10 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Wawan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka harus menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Wawan dianggap terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten di MK.
[wid]