Berita

tubagus chaeri wardana/net

Hukum

Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara untuk Tubagus Chaeri Wardana

SENIN, 26 MEI 2014 | 12:08 WIB | LAPORAN:

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut jaksa, terdakwa yang juga adik Gubernur Banten non-aktif, terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp 8,5 miliar. Duit itu untuk memuluskan niatnya mengintervensi penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten di MK.

Dalam surat tuntutan ditekankan bahwa terdakwa Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu.


Kemudian pada penanganan sengketa Pilgub Banten, suami Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, itu dianggap terbukti melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yaitu mencederai kedaulatan MK, menodai demokrasi dan hak rakyat, serta bisa menyebabkan terpilihnya kepala daerah korup.

"Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," kata Jaksa Tri saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5).

Atas tuntutan itu, Wawan menyatakan mengerti. Sementara, penasihat hukum meminta penundaan selama dua minggu untuk menyusun nota pembelaan.

"Tanggal 9 (Juni) harus dibacakan surat pembelaan. Kalau tanggal 9 tidak jadi, kami anggap terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan pembelaan," terang Hakim Ketua, Matheus Samiadji, sembari mengetuk palu persidangan. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya