Berita

Hukum

Faisal Basri Jadi Saksi Meringankan Budi Mulya

SENIN, 26 MEI 2014 | 10:54 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/5). Dalam sidang ini, ekonom Faisal Basri akan menjadi saksi meringankan bagi Budi Mulya.

Informasi mengenai bersaksinya Faisal sebagaimana disampaikan oleh salah seorang pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan saat dikonfirmasi sesaat lalu.

Dalam sidang itu, Faisal bakal menyampaikan pandangannya sebagai ekonom terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.


Sebelumnya Jaksa KPK, telah menghadirkan tiga saksi sebagai ahli ekonomi yaitu Ichsan Noor, Hendri Saparini dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Keuangan, dan Industri, Kwik Kian Gie. Saat itu, para saksi mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pemberian FPJP dan dana talangan (bail out) sebesar Rp 6,7 triliun.

Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP, Budi didakwa bersama-sama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan menyetujui pemberian FPJP pada Bank Century. Saat itu Bank Century tidak memenuhi syarat mendapat FPJP. BI pun mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi syarat mendapat FPJP. Budi juga didakwa bersama-sama pihak Bank Century, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.

Terkait kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Muliaman Dharmansyah Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi M, dan Raden Pardede.

Budi Mulya diduga menyalahgunakan wewenang demi penyelamatan Bank Century. Ia juga didakwa memperkaya diri Rp 1 miliar terkait pemberian FPJP.

Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP. Sementara itu, dalam perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara diduga mencapai Rp 6,762 triliun.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya