Sidang lanjutan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/5). Dalam sidang ini, ekonom Faisal Basri akan menjadi saksi meringankan bagi Budi Mulya.
Informasi mengenai bersaksinya Faisal sebagaimana disampaikan oleh salah seorang pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan saat dikonfirmasi sesaat lalu.
Dalam sidang itu, Faisal bakal menyampaikan pandangannya sebagai ekonom terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sebelumnya Jaksa KPK, telah menghadirkan tiga saksi sebagai ahli ekonomi yaitu Ichsan Noor, Hendri Saparini dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Keuangan, dan Industri, Kwik Kian Gie. Saat itu, para saksi mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pemberian FPJP dan dana talangan (bail out) sebesar Rp 6,7 triliun.
Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP, Budi didakwa bersama-sama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan menyetujui pemberian FPJP pada Bank Century. Saat itu Bank Century tidak memenuhi syarat mendapat FPJP. BI pun mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi syarat mendapat FPJP. Budi juga didakwa bersama-sama pihak Bank Century, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Terkait kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Muliaman Dharmansyah Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi M, dan Raden Pardede.
Budi Mulya diduga menyalahgunakan wewenang demi penyelamatan Bank Century. Ia juga didakwa memperkaya diri Rp 1 miliar terkait pemberian FPJP.
Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP. Sementara itu, dalam perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara diduga mencapai Rp 6,762 triliun.
[wid]