Berita

Hukum

Wawan Dengarkan Tuntutan Jaksa

SENIN, 26 MEI 2014 | 10:49 WIB | LAPORAN:

Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, hari ini (Senin, 26/5) menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh penasehat hukumnya, Tubagus Sukatma saat dikonfirmasi beberapa saat tadi.

Wawan sendiri, kata Tubagus mengaku siap mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.


Wawan didakwa dengan sangkaan dua tindak pidana korupsi. Pertama, suami Airin Rachmi Diany itu didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dengan uang Rp1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani.

Suap dimaksudkan supaya Akil membatalkan kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sesuai gugatan duet Amir Hamzah-Kasmin dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak pada 2013 di MK. Awalnya, Akil meminta Wawan menyiapkan Rp3 miliar, tapi yang tersedia baru Rp 1 miliar.

Dalam dakwaan diketahui, Atut yang memerintahkan Wawan menyiapkan duit sogok buat Akil berkapasitas sebagai Hakim Konstitusi itu. Wawan pun dijerat pasal  6 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sangkaan kedua, Wawan dijerat dakwaan dugaan gratifikasi dalam sengketa pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Banten pada Oktober 2011. Kala itu, pasangan Ratu Atut Chosiyah Chasan dan Rano Karno menang dalam pilkada. Tetapi, kemenangan mereka digugat pasangan lain.

Wawan kemudian memberikan uang Rp 7,5 miliar kepada Akil guna memenangkan kakaknya. Duit itu dikirim dalam beberapa tahap ke rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita. Wawan pun dijerat dengan Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya