Berita

Hukum

Wawan Dengarkan Tuntutan Jaksa

SENIN, 26 MEI 2014 | 10:49 WIB | LAPORAN:

Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, hari ini (Senin, 26/5) menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh penasehat hukumnya, Tubagus Sukatma saat dikonfirmasi beberapa saat tadi.

Wawan sendiri, kata Tubagus mengaku siap mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.


Wawan didakwa dengan sangkaan dua tindak pidana korupsi. Pertama, suami Airin Rachmi Diany itu didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dengan uang Rp1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani.

Suap dimaksudkan supaya Akil membatalkan kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sesuai gugatan duet Amir Hamzah-Kasmin dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak pada 2013 di MK. Awalnya, Akil meminta Wawan menyiapkan Rp3 miliar, tapi yang tersedia baru Rp 1 miliar.

Dalam dakwaan diketahui, Atut yang memerintahkan Wawan menyiapkan duit sogok buat Akil berkapasitas sebagai Hakim Konstitusi itu. Wawan pun dijerat pasal  6 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sangkaan kedua, Wawan dijerat dakwaan dugaan gratifikasi dalam sengketa pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Banten pada Oktober 2011. Kala itu, pasangan Ratu Atut Chosiyah Chasan dan Rano Karno menang dalam pilkada. Tetapi, kemenangan mereka digugat pasangan lain.

Wawan kemudian memberikan uang Rp 7,5 miliar kepada Akil guna memenangkan kakaknya. Duit itu dikirim dalam beberapa tahap ke rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita. Wawan pun dijerat dengan Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya