Keterlibatan Nuraeny Bantilan, istri Bupati Tolitoli HM Saleh Bantilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Kabupaten Tolitoli terungkap dalam kesaksian Selda Wong, istri terdakwa David Khontor alias Cae-Cae selaku kontraktor dan juga saksi Santi saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palu Kamis (22/5).
Namun, hingga saat ini Nuraeny belum dijadikan tersangka oleh Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Dalam kesaksian Selda Wong didepan Majelis Hakim Tipikor Palu, Nuraeny disebut telah menerima sejumlah uang yakni Rp 5 juta dan Rp 30 juta sebagai uang pinjaman. Tetapi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, Selda Wong menyatakan ia pernah menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta sebagai fee dan itu dibayarkan secara bertahap dari bulan Desember 2011 hingga bulan Januari 2012 masing-masing jumlahnya Rp 100 juta.
Tetapi anehnya BAP saksi Selda Wong menyangkut keterangan pemberian fee telah dicabut didepan persidangan.
"Saya tidak tahu membedakan fee dan pinjaman," kata Selda menjawab pertanyaan hakim.
Saksi Santi didepan hakim majelis Tipikor menyatakan dirinya sering disuruh oleh Nuraeny Bantilan untuk mengambil uang ke saksi Selda Wong melalui transfer kerekening juga secara tunai.
"Sebab Ibu Nuraeny Bantilan yang pegang ATM saya dan ketika uang saya terima dari Selda Wong, langsung saya setor kerening saya," kata Saksi Santi.
Menurut Santi sejumlah uang yang dia terima dari Selda Wong dan disetor ke rekeningnya sebanyak dua kali, yakni Rp 20 juta dan Rp 10 juta dan saat itu ibu Nuraeny Bantilan berada di Jakarta. Dan yang saya serahkan langsung ke Ibu Nuraeny Bantilan di rumahnya uang sebesar Rp 100 juta, kemudian Rp 20 juta, dan Rp 10 juta.
Nuraeny Bantilan yang hadir memberikan kesaksian dalam sidang Tipikor pengadaan baju batik PNS Tolitoli mengakui dirinya yang menginformasikan kepada Selda Wong ada proyek pengadaan baju batik PNS Pemkab Tolitoli.
Tapi ia mengelak bila disebut pernah menyuruh Selda Wong mengikuti lelang. Ketika Selda Wong menemui Jumiati Husein istri Bupati Tolitoli ini mengakui kalau dirinya yang menyuruh.Termasuk mengarahkan mengorder kain batik di industri Pres Pekalongan.
"Saya menyuruh Selda Wong untuk menemui Jumiati Husein, sebab dialah yang mencari industri kain batik yang bisa mendesain motif yang saya rancang sendiri cirikhas Tolitoli. Tapi saya tidak mengetahui proses pembayaran orderan kain batik itu dari Selda Wong ke industri Press Pekalongan, termasuk harga kain batik itu hanya Rp 27.500/ meter, bukan Rp 62.500/meter," kata Nuraeny.
Nuraeny juga menjelaskan mengapa dirinya tidak memenuhi surat panggilan Jaksa Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk diperiksa. Ia menyebut bahwa surat panggilan pertama seharusnya menggunakan kertas berwarna
n putih, namun yang datang kepadanya justru berwarna merah.
"Saya langsung telepon Pak Kajari Tolitoli menanyakan surat panggilan itu, lantas Pak Kajari mengatakan pada saya lupakan saja surat panggilan itu dan buang ditempat sampah," akunya.
Ia mengungkapkan sebelumnya pernah bertemu Kajari Tolitoli sekembalinya dari Jakarta. Oleh Kajari Tolitoli Henry Nainggolan, dirinya dimintai menyiapkan uang Rp 900 juta untuk mengembalikan kerugian keuangan negara agar kasus ini tidak dilanjutkan sampai ke proses hukum. Dengan alasan tidak memiliki uang, permintaan itupun tidak dipenuhi.
Sementara itu, Sofyan Lahabi penasehat hukum terdakwa Sabran dan Abrianto Jafar meminta kepada majelis hakim Tipikor Palu untuk mengeluarkan penetapan Nuraeny sebagai tersangka.
"Sebab dalam persidangan terungkap peranan Nuraeny Bantilan cukup berperan dalam proyek pengadaan baju batik PNS Kabupaten ToliToli," tandasnya.
[mel]