Berita

net

Hukum

SDA Tak Tahu Mengapa Ditetapkan Sebagai Tersangka

JUMAT, 23 MEI 2014 | 11:33 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengaku belum tahu mengapa ia ditetapkan sebagai tersangka olek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2012-2013.

"Terus terang saya belum mehami bagian-bagian mana yang menyebabkan sata sebagai tersangka," kata SDA dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta beberapa saat lalu (Jumat, 23/5).

Ia menyebut bahwa sebagai tersangka, ia akan menunggu proses hukum selanjutnya yang harus dilakukan.


"Sebagai tersangka tentu saya harus mempersiapkan pembelaan yang diharapkan dan memberikan kejelasan ata tuduhan-tuduhan yang dituduhkan kepada saya," kata Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

SDA berharap bahwa penetapannya sebagai tersangka oleh KPK itu hanya merupakan kesalahpahaman.

"Saya berharap dengan dengan penjelasan-penjelasan, persoalan manjadi gamblang dan jelas serta kesalahpahaman itu bisa diatasi," tegasnya.

Diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangkan pada Kamis (22/5). SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.

Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. Sementara dugaan kerugian negara masih dihitung. [mel]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya