Berita

Suryadharma Ali/net

Hukum

Inilah Modus Korupsi Suryadharma Ali

KAMIS, 22 MEI 2014 | 21:31 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jurubicaranya, Johan Budi membeberkan modus yang dilakukan Menteri Agama Suryadharma Ali sehingga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013.

Johan menyebutkan kalau melihat dari pasal yang dijerat kepada SDA sapaan akrab Suryadharma Ali, modusnya tak lain dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama (Menag).

"Kalau dilihat dari pasal, tentu ada dugaan tersangka selaku Menteri Agama dalam proses ini menyalahgunakan kewenangan," terang Johan di kantor KPK Jakarta, Kamis (22/5).


Walau begitu, Johan mengaku tak bisa menyampaikan secara detail mengenai proses penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh SDA, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Apakah modus tersebut salah satunya dengan melakukan penggelembungan alias mark-up? Johan tak membantahnya.

"(Penggelembungan dana) mungkin bisa masuk ke pihak yang jadi rekanan," tandas Johan tanpa merinci.

SDA disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3. Mengacu pada pasal itu, SDA terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Isi pasal tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya