Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Dakwaan KPK ke Anas: Kumpulkan Dana untuk Pilpres 2014

KAMIS, 22 MEI 2014 | 18:46 WIB | LAPORAN:

Kubu tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Anas Urbaningrum, hari ini (Kamis, 22/5) resmi menerima pelimpahan surat dakwaan dan berita acara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan bahwa dalam dakwaan yang disusun secara kumulatif subsidairitas tersebut kliennya dituduh mengumpulkan pundi-pundi dana untuk mempersiapkan pencalonan pada Pilpres 9 Juli 2014 mendatang.

"Intinya dakwaan terhadap Mas Anas Urbaningrum adalah dituduh ingin menjadi Presiden Indonesia dengan cara mengumpulkan dana di dalam persiapan-persiapannya. Ini sebuah dakwaan yang bersejarah dalam sejarah penegakan hukum Indonesia," terang Firman di kantor KPK Jakarta, Kamis (22/5).


Dalam kesempatan ini, Firman dan tim kuasa hukum Anas lainnya ikut memamerkan berkas pemeriksaan yang tingginya sekitar 1 meter. Dari berkas pemeriksaan tersebut, KPK kemudian menyusunnya menjadi 50 halaman surat dakwaan.

"Yang jelas ini BAP tertinggi dalam sejarah Indonesia. Dakwaan 50 halaman. Intinya Mas Anas dituduh menjadi capres RI dan mengumpulkan dana-dana," terang Firman.

Ia menambahkan, bahwa berkas pemeriksaan kliennya merupakan sejarah baru dalam penegakan hukum yang berlangsung di Indonesia. "Yang jelas ini BAP tertinggi dalam sejarah penegakan hukum Indonesia," tandas Firman.

Pihak KPK sendiri sampai saat ini belum memberikan penjelasan terkait apa yang disampaikan oleh Firman Wijaya. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya