Berita

udar pristono/net

Hukum

Inilah Harta Kekayaan Tersangka Transjakarta Udar Pristono

RABU, 21 MEI 2014 | 15:14 WIB | LAPORAN:

. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 tercatat memiliki harta kekayaan sekitar Rp 26 miliar dan 5 ribu dolar AS. Jumlah itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI itu 26 Juli 2012 lalu.

Jumlah harta itu meningkat Rp 9 miliar dari laporan yang sebelumnya diserahkan Udar pada tahun 2010 lalu. Adapun, rincian harta kekayaan yang dimilikinya dapat diakses melalui situs www.kpk.go.id. Tercatat, pada 2010 lalu total aset yang dimiliki Udar sekitar Rp 17,6 miliar dan 3000 dolar AS. Jumlah itu terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, serta giro dan setara kas lainnya.

Tertulis dalam laporan yang diserahkan ke KPK itu, aset Udar berupa lahan dan bangunan itu tersebar di Jakarta, Tangerang dan Bogor. Total nilai lahan dan bangunan Pristono yang dilaporkan pada 2012 tersebut sekitar Rp 21 miliar. Sebagian besar lahan dan bangunan milik Pristono diperoleh dari warisan.


Pristono juga tercatat memiliki satu motor Honda Gold Wing senilai Rp 200 juta, dan dua Toyota Fortuner yang masing-masing nilainya sekitar Rp 290 juta. Selain itu, bekas anak buah Joko Widodo dan Basuki Tjahja Purnama itu tercatat memiliki benda bergerak lainnya berupa logam mulia, batu mulia senilai Rp 270 juta.

Diluar itu, Udar juga memiliki harta berupa giro dan setara kas lainnya. Pada 2012, nilai giro dan setara kas yang dilaporkan Pristono sekitar Rp 3,8 miliar dan 5 ribu dolar AS. Nilai giro dan setara kas lainnya ini bertambah sekitar Rp 8 ratus juta dan 2 ribu dolar AS dibandingkan dengan laporan 2010. Jika dibandingkan dengan laporan tahun 2008, aset Udar tampak terus meningkat nilainya. Total aset Pristono pada 2008 sekitar 15,5 miliar dan 3 ribu dolar AS. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya