Berita

Masykurudin Hafidz

Para Calon Harus Serahkan Naskah Visi, Misi dan Program Saat Mendaftar

SELASA, 20 MEI 2014 | 07:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Partai politik dan gabungan partai politik harus menyerahkan naskah visi, misi dan program dari bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diusung pada mendaftarkan ke KPU, sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 ayat 2 UU 42 tahun 2008.

"Naskah ini penting sebagai bukti konkret apakah koalisi yang dibangun benar-benar mencerminkan kumpulan visi, misi dan program masing-masing partai politik atau hanya hanya mencerminkan satu partai politik saja," jelas peneliti JPPR Masykuruddin Hafidz (Selasa, 20/5).

"Keragaman partai pendukung dalam mengusung pasangan calon juga harus tercermin dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden ini," sambungnya.


Lebih jauh dia menjelaskan, naskah visi-misi tersebut tidak hanya menjadi syarat kelolosan, tetapi juga benar-benar menjadi wujud dan dasar kenapa koalisi dibangun. Karena dari sinilah masyarakat pemilih lantas dapat membedakan mana koalisi yang dibangun atas dasar kesepakatan dalam menjalankan arah pemerintah secara bersama atau tidak.

Yang tidak kalah penting adalah, naskah visi, misi dan program yang disampaikan ke KPU ini akan menjadi pertimbangan masyarakat pemilih untuk mementukan pilihannya 9 Juli nanti. Apabila naskah ini disusun tidak serius maka akan langsung berpengaruh terhadap elektabilitas pasangan calon karena kecerdasan pemilih dalam menentukan pilihan juga berdasarkan dari dokumen ini.

"Oleh karena itu, rumuskan naskah visi, misi dan program koalisi sempurna. Seluruh peserta koalisi urun rembug dalam penyusunan dokumen tersebut serta menuliskannya dalam format yang sangat bisa dipahami dan dicerna oleh masyarakat pemilih yang lebih luas. Manfaatkan masa perbaikan untuk menyusun secara lebih konkret dan menyeluruh," demikian Hafidz. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya