Berita

net

Hukum

MA, Segera Putus Uji Materi Permen Mobil Murah!

JUMAT, 16 MEI 2014 | 18:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tim Advokasi Pengguna Angkutan Umum (TAPAU) mendesak Mahkamah Agung segera memutus perkara Uji materi Peraturan Menteri Perindustrian No.33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (LCGC), atau mobil murah.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Silas Dutu, mengatakan kelambanan MA memutus perkara uji materi tersebut membuat dampak negatif peningkatan penggunaan BBM bersubsidi akibat maraknya mobil murah tak bisa dihentikan. Secara aturan, mobil murah harus menggunakan BBM non subsidi, tapi di lapangan nyatanya banyak yang menggunakan BBM bersubsidi.

"Jika dibiarkan terus menerus, apalagi MA tidak secepatnya memutuskan perkara uji materi ini dan membatalkan peraturan tersebut, maka akan semakin meningkatkan penggunaan BBM bersubdisi. Padahal di sisi lain pemerintah tengah berusaha melakukan pengurangan penggunaan BBM bersubsidi," kata Sila kepada redaksi (Jumat, 16/5).


Silas menyatakan Permen mobil murah kontra produktif dengan program pemerintah daerah (Pemda). Permen mobil murah juga sangat tidak sejalan dan bertolak belakang dengan upaya Pemda mengatas masalah transportasi. Di DKI misalnya, Permen tersebut bertentangan dengan upaya Pemda DKI yang sedang giat-giatnya mengurangi penggunaan mobil pribadi dan beralih ke angkutan umum massal.

Penggunaan mobil murah memang lebih banyak berada di Jakarta, tapi beberapa pimpinan daerah juga telah mengeluhkan kehadiran mobil jenis ini, seperti walikota Bandung dan Makasar. Dua daerah tersebut menegaskan program mobil murah tidak sejalan dengan upaya mengurangi kemacetan, polusi udara dan usaha meningkatkan pelayanan transportasi lewat angkutan umum massal.

Silas mengatakan tidak menutup kemungkinan ada deal-deal atau tawar-menawar dibalik terbitnya pertaruran mobil murah untuk biaya kampanye. Sudah lumrah penilaian bahwa dampak pertambahan kendaraan pribadi adalah kemacetan, polusi, dan gangguan kesehatan, tetapi masih berani membuka kran kemudahan kepemilikan mobil pribadi dan murah lagi.

"Kalau menperindag memiliki kepekaan terhadap dampak hadirnya mobil murah dan mendengar keluhan masyarakat, mengapa tidak secepatnya mencabut permen tersebut. Apalagi MS Hidayat selaku Menteri Perindustrian sudah mengaku salah karena menerbitkan peraturan itu, ini ada apa?" kata Silas Dutu.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya