Berita

net

Hukum

MA, Segera Putus Uji Materi Permen Mobil Murah!

JUMAT, 16 MEI 2014 | 18:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tim Advokasi Pengguna Angkutan Umum (TAPAU) mendesak Mahkamah Agung segera memutus perkara Uji materi Peraturan Menteri Perindustrian No.33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (LCGC), atau mobil murah.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Silas Dutu, mengatakan kelambanan MA memutus perkara uji materi tersebut membuat dampak negatif peningkatan penggunaan BBM bersubsidi akibat maraknya mobil murah tak bisa dihentikan. Secara aturan, mobil murah harus menggunakan BBM non subsidi, tapi di lapangan nyatanya banyak yang menggunakan BBM bersubsidi.

"Jika dibiarkan terus menerus, apalagi MA tidak secepatnya memutuskan perkara uji materi ini dan membatalkan peraturan tersebut, maka akan semakin meningkatkan penggunaan BBM bersubdisi. Padahal di sisi lain pemerintah tengah berusaha melakukan pengurangan penggunaan BBM bersubsidi," kata Sila kepada redaksi (Jumat, 16/5).


Silas menyatakan Permen mobil murah kontra produktif dengan program pemerintah daerah (Pemda). Permen mobil murah juga sangat tidak sejalan dan bertolak belakang dengan upaya Pemda mengatas masalah transportasi. Di DKI misalnya, Permen tersebut bertentangan dengan upaya Pemda DKI yang sedang giat-giatnya mengurangi penggunaan mobil pribadi dan beralih ke angkutan umum massal.

Penggunaan mobil murah memang lebih banyak berada di Jakarta, tapi beberapa pimpinan daerah juga telah mengeluhkan kehadiran mobil jenis ini, seperti walikota Bandung dan Makasar. Dua daerah tersebut menegaskan program mobil murah tidak sejalan dengan upaya mengurangi kemacetan, polusi udara dan usaha meningkatkan pelayanan transportasi lewat angkutan umum massal.

Silas mengatakan tidak menutup kemungkinan ada deal-deal atau tawar-menawar dibalik terbitnya pertaruran mobil murah untuk biaya kampanye. Sudah lumrah penilaian bahwa dampak pertambahan kendaraan pribadi adalah kemacetan, polusi, dan gangguan kesehatan, tetapi masih berani membuka kran kemudahan kepemilikan mobil pribadi dan murah lagi.

"Kalau menperindag memiliki kepekaan terhadap dampak hadirnya mobil murah dan mendengar keluhan masyarakat, mengapa tidak secepatnya mencabut permen tersebut. Apalagi MS Hidayat selaku Menteri Perindustrian sudah mengaku salah karena menerbitkan peraturan itu, ini ada apa?" kata Silas Dutu.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya