Berita

net

Hukum

MA, Segera Putus Uji Materi Permen Mobil Murah!

JUMAT, 16 MEI 2014 | 18:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tim Advokasi Pengguna Angkutan Umum (TAPAU) mendesak Mahkamah Agung segera memutus perkara Uji materi Peraturan Menteri Perindustrian No.33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (LCGC), atau mobil murah.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Silas Dutu, mengatakan kelambanan MA memutus perkara uji materi tersebut membuat dampak negatif peningkatan penggunaan BBM bersubsidi akibat maraknya mobil murah tak bisa dihentikan. Secara aturan, mobil murah harus menggunakan BBM non subsidi, tapi di lapangan nyatanya banyak yang menggunakan BBM bersubsidi.

"Jika dibiarkan terus menerus, apalagi MA tidak secepatnya memutuskan perkara uji materi ini dan membatalkan peraturan tersebut, maka akan semakin meningkatkan penggunaan BBM bersubdisi. Padahal di sisi lain pemerintah tengah berusaha melakukan pengurangan penggunaan BBM bersubsidi," kata Sila kepada redaksi (Jumat, 16/5).


Silas menyatakan Permen mobil murah kontra produktif dengan program pemerintah daerah (Pemda). Permen mobil murah juga sangat tidak sejalan dan bertolak belakang dengan upaya Pemda mengatas masalah transportasi. Di DKI misalnya, Permen tersebut bertentangan dengan upaya Pemda DKI yang sedang giat-giatnya mengurangi penggunaan mobil pribadi dan beralih ke angkutan umum massal.

Penggunaan mobil murah memang lebih banyak berada di Jakarta, tapi beberapa pimpinan daerah juga telah mengeluhkan kehadiran mobil jenis ini, seperti walikota Bandung dan Makasar. Dua daerah tersebut menegaskan program mobil murah tidak sejalan dengan upaya mengurangi kemacetan, polusi udara dan usaha meningkatkan pelayanan transportasi lewat angkutan umum massal.

Silas mengatakan tidak menutup kemungkinan ada deal-deal atau tawar-menawar dibalik terbitnya pertaruran mobil murah untuk biaya kampanye. Sudah lumrah penilaian bahwa dampak pertambahan kendaraan pribadi adalah kemacetan, polusi, dan gangguan kesehatan, tetapi masih berani membuka kran kemudahan kepemilikan mobil pribadi dan murah lagi.

"Kalau menperindag memiliki kepekaan terhadap dampak hadirnya mobil murah dan mendengar keluhan masyarakat, mengapa tidak secepatnya mencabut permen tersebut. Apalagi MS Hidayat selaku Menteri Perindustrian sudah mengaku salah karena menerbitkan peraturan itu, ini ada apa?" kata Silas Dutu.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya